Pemerintah Aceh menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2019 sebesar Rp 2,9 juta.
Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar Rp200 ribu jika dibandingkan dengan tahun 2018, yaitu sebesar Rp 2,7 Juta, Rabu (31/10/2018).
Penetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh nomor 98 tahun 2018, tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Aceh tahun 2019, yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah, pada tanggal 25 Oktober 2018.
“Dalam naskah Pergub yang ditandatangani oleh Bapak Pelaksana Tugas Gubernur Aceh pada 25 Oktober lalu ini, besaran UMP Aceh tahun 2019 ditetapkan sebesar Rp2.916.810. Pergub ini berlaku bagi seluruh pekerja dan karyawan, baik di perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan usaha sosial lainnya,” kata Nova dalam keterangan yang disampaikan Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Rahmad Raden.
Rahmad Raden menambahkan, besaran gaji Rp2.9 juta per bulan yang disebutkan dalam Pergub 98 tahun 2018 ini merupakan upah bulanan terendah dengan hitungan waktu kerja 40 jam per minggu.
“Sebagaimana termaktub dalam pasal 5 Pergub 98 tahun 2018, UMP ini berlaku bagi pekerja/buruh lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” kata Rahmad Raden.
Rahmad menambahkan, dengan ditetapkannya UMP tahun 2018 ini, maka para pengusaha di Aceh yang mempekerjakan karyawan tidak boleh membayar upah di bawah angka Rp 2,9 juta.
Sementara bagi mereka yang melanggar ketentuan tersebut, akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan perundang-undangan.
Pergub ini, sambung Rahmad, berlaku bagi seluruh pekerja/buruh dan karyawan baik di perusahaan swasta, BUMN/BUMD dan segala usaha sosial lain. Sedangkan mekanisme pengawasan akan dilakukan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan.
“Bapak Plt Gubernur mengimbau seluruh pengusaha dan perusahaan di Aceh untuk mematuhi Pergub ini dan menerapkan UMP baru sebesar Rp2,9 juta, terhitung mulai tanggal 1 januari 2019 mendatag,” pungkas Rahmad Raden.