Komisi VII DPR Aceh hampir merampungkan pembahasan Rancangan qanun Aceh tentang Baitul Mal.
Ada banyak perubahan dalam qanun yang baru tersebut, misalnya, kedepan organisasi Baitul Mal akan dipimpin oleh Komisioner yang berjumlah lima orang, yang terdiri dari satu ketua dan empat anggota.
Hal yang sama juga berlaku bagi Baitul Mal di kabupaten kota, sementara Baitul Mal Gampong secara ex officio akan dijabat oleh Imum gampong.
Hal demikian disampaikan Ketua Komisi VII DPR Aceh Ghufran Zainal Abidin disela-sela Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Raqan Baitul Mal, di ruang utama DPR Aceh, Rabu (31/10).
Ghufran mengakui masih ada perdebatan soal penataan kembali organisasi Baitul Mal Aceh dan Baitul Mal Kabupaten/kota di Aceh ini, namun kata dia penetapan itu sudah melalui pengkajian para pakar yang dilibatkan dalam penyusunan qanun.
“Misalnya perubahan tentang pimpinan, kalau saat ini kepala nya satu orang, maka kita sepakat menjadi komisioner, walaupun tadi banyak juga masukan dari daerah yang tidak sepakat, tapi ini sudah difikirkan plus minusnya, karena dianggap kepemimpinan komisioner ini jauh lebih kuat,” lanjutnya.
Ghufran mengaku qanun Baitul Mal yang dibahas tersebut bukan revisi dari qanun Nomor 10 Tahun 2007, akan tetapi qanun baru dikarenakan perubahannya melebihi 50 persen dari isi qanun.
Ghufran menegaskan, semangat dari pembahasan qanun tersebut adalah untuk mengatur harta agama supaya lebih tertib.
“Sebelumnya memang direncanakan revisi dari qanun nomor 10 Tahun 2007, tapi karena revisi lebih dari 50 persen, itu bukan revisi lagi tapi sudah jadi qanun baru, dan kita sepakat memasukkan wakaf didalamnya,” lanjut Ghufran.
Selanjutnya kata Ghufran, Komisi Baitul Mal yang dibentuk mempunyai tugas membentuk peraturan dan menyusun serta merumuskan kebijakan pengelolaan zakat, infak, wakaf, harta keagamaan lainnya dan pengawasan perwalian.
Komisi Baitul Mal ini nantinya akan direkrut oleh Tim Independen yang dibentuk oleh Gubernur Aceh untuk melakukan penjaringan dan penyaringan calon anggota komisi Baitul Mal.
Kemudian hasil dari penyaringan dan penjaringan oleh Tim Independen sebanyak delapan orang calon diserahkan ke DPRA untuk dilakukan uji kepatutan dan kelayakan. dan DPR Aceh menetapkan lima orang komisioner dan tiga orang sebagai cadangan anggota Komisi Baitul Mal.