Seorang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh periode sisa masa jabatan 2014-2019 diganti berdasarkan usulan partai lokal tersebut.
Pergantian Anggota DPR Aceh tersebut berlangsung dalam sidang paripurna istimewa DPR Aceh di Banda Aceh, Senin. Sidang dipimpin Ketua DPR Aceh Tgk Muharuddin.
Adapun Anggota DPR Aceh yang diganti tersebut yakni Mukhlis Adam kepada Adly Tjalok. Keduanya berasal dari daerah pemilihan Kabupaten Bener Meriah dan Aceh Tengah.
Prosesi pergantian antarwaktu Anggota DPR Aceh yang baru tersebut ditandai dengan pengucapan sumpah dan janji jabatan Adly Tjalok. Sumpah dan janji jabatan dibacakan Ketua DPR Aceh Tgk Muharuddin.
Informasi pergantian antarwaktu atau PAW Mukhlis Adam sempat beredar sejak setahun lalu. Yang bersangkutan sempat berkeberatan atas pergantian dirinya sebagai Anggota DPR Aceh
Mukhlis Adam juga sempat melayangkan gugatan pergantian dirinya ke Pengadilan Negeri Banda Aceh. Namun, yang bersangkutan mencabut gugatannya.
Ketua DPR Aceh Tgk Muharuddin mengatakan, pergantian antarwaktu Anggota DPR Aceh dari Fraksi Partai Aceh berdasarkan usulan partai. Kemudian, pimpinan DPR Aceh meneruskan usulan tersebut kepada Menteri Dalam Negeri.
“Selanjutnya, Menteri Dalam Negeri mengeluarkan surat keputusan pengangkatan dan pemberhentian anggota DPR Aceh yang baru,” kata Tgk Muharuddin yang juga politisi Partai Aceh tersebut.
Tgk Muharuddin mengharapkan kepada anggota DPR Aceh yang baru dilantik segera menyesuaikan diri dengan anggota dewan lain. Apalagi tugas berat harus diselesaikan yaitu pembahasan APBA 2019.
“Kami juga berharap anggota legislatif yang baru tersebut berperan aktif di sidang-sidang dewan, terutama dalam pembahasan anggaran dan program legislasi,” pungkas Muharuddin. Antara