PERADI Banda Aceh Gelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat

DPC PERADI Banda Aceh bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala melaksanakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Sabtu ( 27/10) di Aula Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Lt. 2 Darussalam – Banda Aceh.

Pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) tahun 2018 kali ini merupakan kerjasama untuk yang ketiga kalinya antara DPC PERADI Banda Aceh dengan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, setelah dua kali sebelumnya secara berturut turut yaitu tahun 2016 dan 2017.

Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) tahun 2018 ini dimulai tanggal 27 Oktober sampai dengan 24 November 2018.

Dalam laporannya, Ketua Panitia PKPA tahun2018 yaitu Khairani, S.H., M.Hum menyampaikan bahwa, terlaksananya Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan Ke-III Tahun 2018 ini merupakan kerjasama berkelanjutan antara Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala dengan DPC PERADI Banda Aceh dalam mencetak para calon advokat.

Adapun jumlah peserta PKPA angkatan Ke III Tahun 2018 ini sebanyak 39 peserta berasal dari berbagai unsur dan instansi maupun personal diantara dari BUMN, Pemerintahan, Praktisi dan lainnya.

PKPA Tahun 2018 ini, dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Prof. DR. Ilyas, S.H. M.Hum. Dalam sambutannya, Dekan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (FH Unsyiah) yaitu Prof. DR. Ilyas, S.H., M.Hum menyebutkan bahwa, suatu kehormatan bagi Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala karena kembali dipercaya menjadi mitra DPC PERADI Banda Aceh untuk menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).

Diharapkan melalui PKPA tahun 2018 ini dapat mencetak para Advokat yang memiliki integritas, moralitas dan profesionalitas tinggi serta berpihak kepada yang lemah khususnya mereka yang buta dan sedikit akses terhadap hukum dan keadilan.

“Harapan kita semua adalah para Alumni calon advokat dari PKPA Angkatan ke-III ini, kiranya dapat turut ambil bagian dalam membenahi sekaligus memberikan warna positif dalam penegakan hukum di Indonesia, khususnya di seluruh wilayah Aceh”, tutup Ilyas.

Syahrul, S.H., M.H (Sekretaris DPC PERADI Banda Aceh) mengatakan bahwa PKPA merupakan suatu kewajiban dan syarat yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat sebagai Advokat sebagaimana yang diamanatkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads