Praperadilan yang diajukan Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf ditolak. Status tersangka Irwandi pun dinyatakan sah.
“Mengadili dalam eksepsi. Menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal Riyadi Sunindyo Florentinus saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (24/10/2018).
Riyadi menyebut penyelidikan, penyidikan, penahanan, dan tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Irwandi adalah sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Dia juga mengatakan operasi tangkap tangan yang dilakukan terhadap Irwandi telah memenuhi alat bukti minimal yang sah.
Sementara itu terkait bukti yang tidak relevan tidak dipertimbangkan hakim. Riyadi menyebut salah satu bukti yang tidak relevan dengan permohonan praperadilan yaitu bukti percakapan Steffy Burase.
“Bukti elektronik chatting Steffy Burase menurut hakim bukti tersebut tidak relevan sehingga harus dikesampingkan,” ujar Riyadi.
Irwandi dijerat KPK dalam OTT pada 3 Juli 2018 dengan dugaan menerima duit suap Rp 500 juta dari Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi. Uang itu diduga merupakan bagian dari commitment fee Rp 1,5 miliar atau 10 persen demi mendapatkan ijon proyek infrastruktur yang menggunakan alokasi Dana Otsus.
KPK menduga bagian 8 persen diperuntukkan bagi sejumlah pejabat di provinsi, sedangkan 2 persen di tingkat kabupaten. detik