Pembunuh Satu Keluarga Asun Divonis Mati

Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis terdakwa Ridwan (22), warga Aceh Jaya, dengan hukuman mati karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan satu keluarga.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Totok Yanuarto didampingi hakim anggota Muzakir dan Roni Susanto di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu.

Terdakwa Ridwan hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya Kadri Sufi. Sidang turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mursyid dan Ibsaini dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Majelis hakim dalam putusan yang dibacakan sekitar dua jam itu menyatakan sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yang menuntut terdakwa divonis hukuman mati.

“Semua unsur Pasal 340 KUHP dalam dakwaan primair jaksa penuntut umum telah terbukti dan terpenuhi. Majelis hakim menolak nota pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa,” ungkap Totok Yanuarto, ketua majelis hakim.

Dalam amar putusannya, majelis hakim mempertimbangkan semua unsur Pasal 340 KUHPidana. Di antaranya, unsur merencanakan tindak pidana pembunuhan. Unsur pembunuhan direncanakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan.

“Terdakwa melakukan itu menyadari dan menginsyafi perbuatannya itu, dengan cara menggorok korban hingga tewas. Majelis hakim melihat tidak ada alasan pembenar dan pemaaf dari perbuatannya,” ungkap Totok Yanuarto.

Majelis hakim menyebutkan terdakwa melakukan perbuatan membunuh tiga orang (satu keluarga) dengan cara yang kejam dan tidak manusiawi. Terdakwa ?harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut

Sebelum memutuskan vonis mati, majelis hakim mempertimbangkan hal memberatkan. Perbuatan terdakwa termasuk perbuatan sadis, keji, kejam dan tidak manusiawi.

“Selain itu, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dan menyebabkan tiga orang tewas. Sedangkan hal yang meringankan tidak ada,” ungkap majelis hakim.

Sebelumnya, terdakwa Ridwan dalam nota pembelaan yang dibacakan pada persidangan sebelumnya meminta dibebaskan dari tuntutan hukuman mati. Terdakwa meminta majelis hakim menghukumnya dengan pidana penjara

Dalam nota pembelaan yang dibacakan penasihat hukumnya Kadri Sufi, terdakwa menyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana pembunuhan berencana seperti dalam dakwaan primair dan subsidair jaksa penuntut umum.

“Karena itu, kami memohon majelis hakim membebaskan terdakwa dari hukuman mati. Namun, kami menyatakan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan biasa sebagaimana dakwaan lebih subsidair melanggar Pasal 336 KUHP,” kata Kadri Sufi.

Sebelumnya, terdakwa Ridwan didakwa melakukan perbuatannya merampas nyawa orang lainnya di gudang barang grosir tempat usaha korban di Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh pada 5 Januari 2018 sekitar pukul 14.30 WIB.

Baca juga: Pengadilan mulai sidangkan perkara pembunuhan sekeluarga

Korban bernama Tji Sun alias Sun (45), istrinya bernama Minarni (40), dan anak Callietos (8). Ketiga korban meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan.

Terdakwa bekerja dengan korban. Sebelum pembunuhan dilakukan, terdakwa bersama korban Tji Sun alias Sun mengatarkan barang grosir ke kawasan Aceh Besar. Usai melakukan perbuatannya, terdakwa melarikan diri ke Aceh Jaya.

Selanjutnya, terdakwa kabur ke Meulaboh, Aceh Barat. Dari Meulaboh, terdakwa melarikan diri ke Medan, Sumatera Utara. Terdakwa Ridwan akhirnya ditangkap polisi di Bandara Kuala Namu, Deli Serdang, Rabu (10/1) sekitar pukul 18.00 WIB. antara

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads