Isu kemiskinan, pengangguran dan dana Otonomi Khusus (Otsus) menjadi fokus dalam pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Aceh, tahun 2017-2022.
Hal demikian disampaikan Ketua Pansus RPJM Aceh Dahlan Jamaluddin, pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terhadap rancangan qanun Aceh tentang RPJM Aceh tahun 2017-2022 di DPR Aceh, Rabu (24/10).
“Yang menjadi persoalan Aceh pada saat ini adalah kemiskinan yang sangat tinggi mencapai 16 persen, kemudian pengangguran yang mendekati angka 7 persen,” ujar Dahlan.
Selain itu kata Dahlan, pada tahun 2022 nanti alokasi dana Otsus yang diterima oleh Aceh juga akan berkurang dari 2 persen menjadi 1 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional, dan pada tahun 2027, sesuai dengan kesepakatan sebelumnya, dana Otsus Aceh akan berakhir jika tidak ada perpanjangan.
Sementara disisi lain dalam struktur anggaran Aceh, Pendapatan Asli Aceh (PAA) masih sangat minim sekali atau masih 14 persen, sedangkan selebihnya masih didominasi transfer pusat baik itu otsus, DAU, DAK dana bagi hasil migas.
“Nah persoalan kemandirian keuangan ini juga kita bahas mendetail dan mendalam sehingga kita bisa meningkatan pendapatan ini kedepan, karena ini yang selama ini jarang sekali masuk dalam kajian pemerintah Aceh. Kalau tidak ini akan menjadi persoalan besar kedepan bagi Aceh pasca berakhirnya dana otsus,” ujar Dahlan.
Ia menambahkan, RDPU tersebut digelar sebaga tahapan untuk mendapatkan masukan publik dari semua pihak untuk menyempurnakan RPJM Aceh 2017-22.
“Pada hari ini semua kabupaten/kota hadir, baik dari unsur eksekutif, legislatif , LSM dan perwakilan masyarakan. Harapannya agar mereka melihat apakah RPJM Aceh yang sudah disusun ini sudah sesua apa tidak seperti yang diharapkan, dan semua masukan dalam RDPU ini nantinya akan kita jadikan bahan untu penyempurnaan RPJM Aceh lima tahun kedepan,” lanjutnya.
Sementara itu Ketua DPR Aceh Tgk. Muharuddin saat membuka kegiatan menyebutkan, RDPU tersebut bertujuan untuk menyempurnakan substansi rancangan qanun RPJM aceh 2017-2022.