Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf membantah menerima gratifikasi Rp 32 miliar terkait proyek dermaga Sabang. Irwandi mengaku heran atas tuduhan tersebut.
“Nggak ada. Aku heran juga. Dulu kan Rp 14 miliar dituduhkan, sekarang Rp 32 miliar. Dari mana? Rp 14 miliar pun nggak. Kan dari persidangan yang sudah divonis, saksi hanya mendengar ada jatah Gubernur Aceh. Ada sebagian saksi apakah pernah serahkan ke Gubernur Aceh, nggak. Ke Izil Azhar. Izil Azhar itu nggak pernah diperiksa,” kata Irwandi setelah diperiksa di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (23/10/2018) dini hari.
Selain soal gratifikasi, Irwandi membantah dirinya memerintahkan Saiful Bahri, orang kepercayaannya, untuk mentransfer duit Rp 1 miliar ke Fenny Steffy Burase. Menurutnya, dia baru tahu soal transfer itu setelah kasus bergulir.
“Sudah diklarifikasi tadi. Nggak pernah saya perintahkan. Saya nggak pernah tahu. Bukan saya yang kirim. Dikirim Saiful ya urusan Saiful. Kalau orang yang kirim, urusan orang. Saya nggak tahu ada masalah itu sebelum saya ditangkap,” jelasnya.
Berikutnya, Irwandi juga membenarkan dirinya pernah bepergian bersama Steffy Burase ke Turki. Namun, menurut Irwandi, kepergian keduanya tak dalam satu urusan yang sama.
“Saya dengan rombongan Saiful. Rombongan saya dengan pejabat-pejabat Aceh, cuma kebetulan bersamaan. Tapi lain urusan. Dia urusan pesantren Sulaimaniyah. Bareng satu pesawat tapi nggak bareng dalam urusan,” katanya.
Steffy Burase merupakan salah satu saksi yang dicegah ke luar negeri. KPK juga membekukan rekening milik Steffy.
Belakangan, KPK mengungkap Irwandi dan Steffy sudah menikah secara siri. Hal itu dibeberkan KPK dalam sidang praperadilan kasus suap Irwandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Irwandi dan Steffy kompak membantah soal pernikahan tersebut.
KPK menetapkan Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi sebagai tersangka. Ahmadi diduga memberikan suap Rp 500 juta dari commitment fee Rp 1,5 miliar atau 10 persen ke Irwandi demi mendapatkan ijon proyek infrastruktur yang menggunakan alokasi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).
KPK menduga bagian 8 persen diperuntukkan bagi sejumlah pejabat di provinsi, sementara 2 persen di tingkat kabupaten. Sebagian dari duit suap Rp 500 juta itu diduga akan digunakan untuk kegiatan Aceh Marathon 2018.
KPK juga menetapkan Irwandi sebagai tersangka penerima gratifikasi. Dia diduga menerima duit Rp 32 miliar terkait proyek pembangunan dermaga Sabang. detik