– Fenny Steffy Burase tetap membantah telah menikah siri dengan Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf. Namun Steffy membenarkan adanya rencana menikah dengan Irwandi secara sah tetapi batal dilaksanakan.
“Tidak ada pernikahan di tanggal 5 Juli 2018, di tanggal 5 Juli 2018, which is, 2 hari setelah penangkapan,” ucap Steffy di sela persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (22/10/2018).
Sebelum rencana menikah tanggal 5 Juli 2018 itu, menurut Steffy, Irwandi sekeluarga berangkat umrah. Steffy mengaku mau dimadu asalkan ada persyaratan yang dipenuhi.
“Saya bilang ke beliau, kalau beliau mau menikahi saya, beliau harus menunjukkan ke semua orang dan ke saya sendiri bahwa beliau sanggup beristri dua. Karena kebanyakan laki-laki mengatakan, ‘nabi aja bisa, nabi aja bisa’. Jangan lupa nabi tidak pernah menyembunyikan istrinya, tidak pernah ngumpetin istrinya, nabi menikah terang-terangan dan semua terima,” kata Steffy.
“Jadi menurut saya kalau menikah dua ya harus benar-benar seperti itu, bukan istri simpanan bukan apa pun, dan harus sanggup adil,” imbuh Steffy.
Setelahnya Steffy mengaku diajak umrah Irwandi untuk bersama-sama mematangkan rencana pernikahan tersebut. Namun rencana itu menurut Steffy pada akhirnya batal karena Irwandi ditangkap KPK.
Steffy pun membantah telah menikah siri dengan Irwandi pada 8 Desember 2017 di sebuah apartemen di Kebon Kacang, Jakarta Pusat. Hal itu sebelumnya terungkap dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dua orang saksi di KPK dan juga bukti percakapan WhatsApp yang didapat KPK dari telepon seluler Steffy.
“Tadi sudah dibilang, sudah dijelaskan, tidak ada itu (pernikahan siri 8 Desember 2017),” sebut Steffy.
“Seharusnya itu dia sudah menelepon mami-papi saya bahwa semua persyaratan yang dimintai sudah dipenuhi. Kalau memang kemarin jodoh ya (sudah menikah sah tanggal 5 Juli 2018), itu pun, please ya, bukan nikah siri. Ini jadi drama banget ya,” ucap Steffy.
“Sudah dapat izin dari istri (pertama) Irwandi?” tanya wartawan.
“Waduh kalau itu ngobrol sama Pak Irwandi deh. Jangan ke saya,” ucap Steffy.
Di tempat yang sama, pengacara Steffy, Fahri Timur menambahkan penjelasan kliennya. Menurut Fahri, peristiwa di apartemen Kebon Kacang itu bukanlah pernikahan tetapi perencanaan pernikahan.
“Nah peristiwa itu (di apartemen Kebon Kacang pada 8 Desember 2017) bukan menikah, akan menikah tetapi karena ada syarat yang tidak dipenuhi. Persetujuan istri dan macam-macam,” ucap Fahri.
“Mestinya mereka akan menikah, mereka akan menikah itu mestinya dua hari setelah penangkapan itu mungkin peristiwa itu akan terjadi. Siapa yang duga. Jadi gini, mereka punya rencana dan itu KPK tahu ada bukti-buktinya tapi Pak Irwandi ini sudah kadung tersangka,” imbuh Fahri.
Urusan dugaan pernikahan siri itu sebelumnya dibongkar KPK dalam praperadilan yang diajukan Irwandi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hal itu terungkap dalam jawaban KPK atas gugatan praperadilan Irwandi.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan urusan dugaan pernikahan siri itu diungkap untuk menunjukkan hubungan Irwandi dengan Steffy terhadap pengaruhnya di lingkungan Pemprov Aceh. “Pengaruh Steffy juga menjadi poin perhatian kami karena ada kedekatan, kemudian kami akan melihat sejauh mana pejabat di Aceh terpengaruh, kemudian terkait dengan pemutusan proyek di sana,” ucap Febri, Rabu (17/10). detik