Nasib Praperadilan Irwandi Yusuf Bakal Diputuskan Besok Rabu

Gugatan praperadilan yang diajukan Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf bakal dibacakan pada Rabu (24/10). Irwandi mempermasalahkan operasi tangkap tangan (OTT) hingga proses penahanan padanya.

“Hari Rabu (24/10), putusan,” ucap kuasa hukum Irwandi, Santrawan Paparang, usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (22/10/2018).

Santrawan tetap mempermasalahkan proses penyidikan KPK dalam OTT terhadap Irwandi. Dia mencurigai penyelidikan KPK yang hanya memakan waktu 4 hari.

“Surat perintah penyelidikan ini dicatat dengan catatan tangan, tanggal 29 Juni 2018. Kami mempermasalahkan. Coba lihat, penyelidikan cuma 4 hari, ahli mengatakan bagaimana mungkin mereka mengetahui peranan dari setiap orang, termasuk peran Irwandi Yusuf,” ucap Santrawan.

Sementara itu tim biro hukum KPK yang diwakili Ade Juang konsisten menyatakan penyidikan KPK terhadap Irwandi sah. KPK siap menghadapi putusan yang bakal dibacakan esok lusa.

“Yang dimasalahkan oleh pemohon adalah keabsahan penangkapan dan penahanan, yang menurut mereka adalah penangkapan biasa, bukan tertangkap tangan. Sementara kan kami jelas dalam jawaban kami, kondisi itu memang kondisi tertangkap tangan,” ucap Ade.

Irwandi dijerat KPK dalam OTT pada 3 Juli 2018 dengan dugaan menerima duit suap Rp 500 juta dari Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi. Uang itu diduga merupakan bagian dari commitment fee Rp 1,5 miliar atau 10 persen demi mendapatkan ijon proyek infrastruktur yang menggunakan alokasi Dana Otsus. KPK menduga bagian 8 persen diperuntukkan bagi sejumlah pejabat di provinsi, sedangkan 2 persen di tingkat kabupaten. detik

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads