KPK Telusuri Aliran Duit Suap Gubernur Aceh ke Steffy Burase

KPK memeriksa Fenny Steffy Burase sebagai saksi kasus dugaan suap Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf. Steffy Burase dicecar soal dugaan penerimaan aliran duit dalam kasus ini.

“Penyidik mendalami dugaan penerimaan uang dan hubungan antara Steffy dengan tersangka IY (Irwandi Yusuf),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (19/10/2018).

Febri mengatakan KPK mengonfirmasi sejumlah komunikasi yang dilakukan para pihak terkait perkara ini. KPK sedang mendalami soal hubungan antara Steffy Burase dengan Irwandi untuk menelusuri soal dugaan pengaruh yang bersangkutan terhadap para pejabat dan proyek di Aceh.

“Hubungan tersebut perlu kami dalami untuk memastikan dugaan pengaruh terhadap pejabat-pejabat dan proyek di Aceh,” katanya.

Steffy merupakan salah satu saksi yang dicegah ke luar negeri. KPK juga membekukan rekening milik Steffy.

Belakangan, KPK mengungkap kalau Irwandi dan Steffy sudah menikah secara siri. Hal itu dibeberkan KPK dalam sidang praperadilan kasus suap Irwandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Irwandi dan Steffy kompak membantah soal pernikahan tersebut.

Selain itu, KPK turut membuka sejumlah peranan Steffy dalam kasus ini dalam sidang praperadilan tersebut. Peran-peran Steffy itu tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sejumlah saksi yang dibacakan untuk mendukung argumen KPK dalam menjawab dalil praperadilan Irwandi.

Namun, Steffy mengaku tidak tahu-menahu soal kasus suap yang menjerat Irwandi itu.

KPK menetapkan Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi sebagai tersangka. Ahmadi diduga memberikan suap Rp 500 juta dari commitment fee Rp 1,5 miliar atau 10 persen ke Irwandi demi mendapatkan ijon proyek infrastruktur yang menggunakan alokasi DOKA.

KPK menduga bagian 8 persen diperuntukkan bagi sejumlah pejabat di provinsi, sementara 2 persen di tingkat kabupaten. Sebagian dari duit suap Rp 500 juta itu diduga akan digunakan untuk kegiatan Aceh Marathon 2018.

KPK juga menetapkan Irwandi sebagai tersangka penerima gratifikasi. Dia diduga menerima duit Rp 32 miliar terkait proyek pembangunan dermaga Sabang. detik

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads