Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Balai Pengelolaan Tansportasi Darat (BPTD) Wilayah I Provinsi Aceh akan memberlakukan e-tilang (tilang elektronik) sesuai dengan amanah Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI.
Hal tersebut dikatakan Kepala BPTD Wilayah I Aceh Buang Turasno ATD dalam Forum Group Discussion (FGD) Penertiban Kendaraan Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) yang berlangsung di A Yani Hotel, Banda Aceh, Rabu (17/10/2018).
Menurut Buang Turasno, Propinsi Aceh akan merenapkan sistem e-tilang tersebut di dua jembatan timbang yaitu Unit Pelaksanaan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Seumadam Kabupaten Aceh Tamiang dan UPPKB Jontor Kota Subulussalam.
“Saat ini kami masih belum memberlakukan e-tilang tersebut dikarenakan masih dilakukan sosialisasi kepada para pengguna angkutan barang di wilayah Aceh dan masih penilangan secara manual bagi kendaraan yang melanggar over loading dan juga kelebihan dimensi kendaraan,” ungkapnya.
Dikatakannya, sejak awal September 2018 sudah memberlakukan e-tilang di 43 jembatan timbang seluruh Indonesia dan saat diterapkan pada Agustus lalu, sudah ada 11 jembatan timbang yang menerapkan sistem tilang ini.
“Provinsi Aceh baru akan diterapkan e-tilang tersebut pada pertengahan bulan November 2018 mendatang. Kita harap dukungan semua pihak,” pungkasànya.
Adapun penerapan e-tilang versi Kemenhub hanya berlaku di jembatan timbang saja di mana sasarannya pada kendaraan logistik yang over dimension dan loading (kelebihan muatan).
Besaran denda satu kali e-tilang ini sebesar Rp 500 ribu. “Pengemudi dapat langsung membayar ke BRI baik itu melalui mesin EDC atau melakukan transfer melalui ATM BRI, dalam hal ini kementerian perhubungan bekerjasama dengan bank BRI setempat,” tuturnya.
Buang Turasno menegaskan bahwa dengan diterapnya e-tilang di Aceh mendapat sambutan baik dari pengendara. Hal itu, selain memudahkan dalam pembayaran dan petugas di lapangan tidak lagi memegang uang tilang dari pengendara.