Dalam persidangan, KPK menyebut Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf telah menikah dengan Fenny Steffy Burase. Steffy merupakan staf khusus yang mengurusi kegiatan Aceh Marathon.
Hal tersebut diungkapkan KPK dalam sidang lanjutan permohonan praperadilan yang diajukan Irwandi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (17/10/2018). Persidangan digelar secara terbuka. Tim biro hukum KPK membeberkan persoalan hubungan Steffy dengan Irwandi untuk mendukung argumen dalam menjawab gugatan praperadilan itu.
Dalam permohonannya, Irwandi mengaku baru mengenal Steffy saat berkunjung ke Moskow Festival di Rusia pada Juli 2017. Saat itu Irwandi meminta Steffy mempromosikan Aceh yang dibalas Steffy dengan usulan kegiatan Aceh Marathon.
Dalam prosesnya, Steffy disebut menghubungi seorang pengusaha Aceh bernama Syaiful Bahri untuk meminta uang sebesar Rp 39 juta. Irwandi mengaku tidak tahu sama sekali tentang hal itu.
Namun dalam jawaban KPK, Irwandi dan Steffy sebenarnya sudah saling kenal, bahkan sudah menikah. Menurut KPK, argumen yang disampaikan Irwandi dalam permohonan praperadilan itu agar Irwandi terhindar dari tuntutan hukum.
Selain itu, KPK juga membeberkan isi pesan singkat yang dikirimkan Steffy ke istri Irwandi, Darwati A Gani. Dalam pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp (WA) itu, Steffy menanyakan izin Darwati pada Irwandi soal menikah lagi.
“Bahwa Termohon sampaikan pula percakapan WhatsApp yang diambil dari telepon genggam Stefyy Burase yang dikirimkan kepada istri Irwandi Yusuf yaitu Darwati A Gani,” sebagaimana dikutip dari Jawaban KPK yang sudah disampaikan pada persidangan praperadilan yang terbuka untuk umum di PN Jaksel.
Berikut isi WA Steffy pada Darwati tersebut:
Assalamualaikum, selamat pagi bu,
Sebelumnya saya mohon maaf yang sebesar2nya. Saya Cuma ingin konfirmasi apakah Bener Ibu mengijinkan pernikahan saya dengan suami ibu yang saat ini juga adalah suami saya? Saya menikah sejak 8 des dengan pengakuan suami ibu, ibu mengijinkan pernikahan kami. Sekiranya itu tidak Benar dan ibu tidak merestui, saya akan meninggalkan suami ibu secara baik2. Karena menurut saya pernikahan yang tidak mendapat ijin istri pertama bukanlah pernikahan walau menurut suami kita, istri tidak punya hak melarang suaminya menikah lagi. Beberapa bulan pernikahan kami terlalu banyak konflik kecil2 yang
dampaknya besar ke kerjaan kami berdua. Mohon maaf sebelumnya saya Lancang, tapi ini untuk kebaikan bersama. Saya bukan pengganggu RT orang dan saya menikah adengan suami ibu di depan ke 2 orang tua dan teman2 deket. Tapi sekiranya emeng Bener Dugaan saya Ibu tidak tau dan tidak merestui, saya Insya Allah sangat menghargai dan mengerti alas an Ibu. Terimakasih Steffy.
Dalam praperadilan tersebut, Irwandi–melalui kuasa hukumnya–membeberkan proses penyidikan KPK padanya yang dinilainya janggal. Dia mempermasalahkan penetapan tersangka hingga penahanan yang dilakukan KPK.
Sedangkan dalam perkara ini, KPK menetapkan Irwandi sebagai tersangka suap. Dia diduga menerima duit suap Rp 500 juta dari Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi, yang juga menjadi tersangka. detik