Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03%.
Hal itu tertuang dalam surat edaran tertanggal 16 Oktober 2018, dengan Nomor B.240/M.NAKER/PHI9SK-UPAH/X/2018, tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018.
Sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 dan 2 PP Nomor 78 Tahun 2015, peningkatan nilai UMP tersebut berdasarkan formula penambahan dari pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) dan data inflasi nasional.
Data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan produk domestik bruto) yang akan digunakan untuk menghitung upah minimum tahun 2019, bersumber dari Badan Pusat Statistik Republik Indonesia (BPS RI) sesuai dengan Surat Kepala BPS RI Nomor B-218/BPS/1000/10/2018 tanggal 4 Oktober 2018.
Penetapan upah minimum 2018 merupakan hasil dari penambahan upah minimum 2017 dikali tingkat inflasi plus pertumbuhan ekonomi nasional, sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 PP Nomor 78 Tahun 2015.
“Dengan demikian, kenaikan UMP dan/atau UMK tahun 2019 berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional yaitu 8,03%” bunyi surat keterangan tersebut seperti dikutip detikFinance, Selasa (16/10/2018).
Sehubungan dengan penetapan UMP 2018 ini, Gubernur wajib menetapkan UMP 2018 dan diumumkan secara serentak pada 1 November 2018. Sementara Upah Minimum Kabupaten/Kota ditetapkan dan diumumkan selambat-lambatnya pada 21 November 2018.
UMP dan UMK yang telah ditetapkan oleh Gubernur sebagaimana yang telah disebutkan tadi berlaku terhitung 1 Januari 2019. detik