Pemprov Aceh digugat Rp 1 triliun oleh PT AHM Indonesia terkait bisnis hotel di Menteng, Jakarta. Mess Aceh yang difungsikan sebagai hotel itu memiliki lima unit kamar setara dengan fasilitas hotel bintang 5. Seperti apa penampakannya?
Bangunan Mess Aceh yang dijadikan hotel itu terletak di Jalan RP Soeroso Nomor 14 Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. Di bagian depan paling atas bangunan terdapat tulisan “Mess Aceh”.
Bangunan tersebut di bangun di atas tanah seluas 2.148 m2 dengan luas bangunan gedung 14.933 m2.
Berdasarkan data yang dimuat di website resmi Pemerintah Aceh, hotel tersebut terdiri dari 65 kamar tidur dan 5 di antaranya setara dengan fasilitas hotel bintang 5.
Selain itu, hotel juga dilengkapi dengan fasilitas ruang aula kedap suara yang dapat menampung 200 audiens serta memiliki area parkir yang mampu menampung 75 mobil terletak di lantai basement.
Pada 2014 lalu, Pemerintah Aceh menunjuk pihak ketiga untuk mengelola fasilitas hotel tersebut. Penunjukan pengelolaan dilaksanakan melalui mekanisme tender yang dilaksanakan oleh panitia pemilihan mitra kerja yang ditunjuk oleh Surat Keputusan Gubernur.
Setelah dilakukan tender, PT Amazing Hotel Management (AHM) Indonesia keluar sebagai pemenang. Penandatangan perjanjian kerjasama pemanfaatan itu sendiri dilakukan pada tanggal 30 Mei 2014.
Kesepakatan kerjasama ini ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Aceh Drs Dermawan, MM dari pihak Pemerintah Aceh dan T Munawarsyah selaku Director of Operation Amazing Hotels (PT AHM Indonesia).
Empat tahun setelah perjanjian kerjasama tersebut, PT AHM menggugat Pemprov Aceh senilai Rp 1 triliun. gugatan itu mengantongi nomor perkara 551/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst. Dalam gugatannya, PT AHM menyatakan Pemerintah Aceh sudah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap PT AHM.
AHM meminta majelis hakim agar memutuskan:
1. Menyatakan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Aceh dengan PT AHM Indonesia tentang Kerjasama Pemanfatan Tanah dan Bangunan (Mess Aceh) milik Pemerintah Aceh di Jalan RP Soeroso Nomor 14 Menteng Jakarta Pusat dengan Nomor: 11/PKS/2014 dan 08/DIR/V/2014 yang dibuat dan ditandatangani antara penggugat dan tergugat tanggal 30 Mei 2014 adalah sah dan berharga.
2. Menghukum tergugat untuk mengganti kerugian yang diderita penggugat yaitu kerugian material sebesar Rp 8.201.000.000 dan kerugian immaterial sebesar Rp. 1.000.000.000.000.
3. Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslaag) atas aset milik tergugat berupa tanah dan bangunan di atasnya beserta segala turutan di atasnya milik tergugat terletak di Jl RP Soeroso No 14 Cikini Menteng Jakarta Pusat.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Rahmad Raden, mengatakan, mess Aceh yang ada di Jakarta dikelola oleh PT AHM Indonesia sebagai pihak ketiga dan lokasi tersebut dioperasikan sebagai hotel. Pemprov Aceh juga sudah mengetahui adanya gugatan tersebut.
“Yang saya tahu mereka sudah dua tahun menunggak sudah tidak menyetor ke Pemerintah Aceh. Sudah beberapa kali dilakukan mediasi tapi tetap tidak selesai. Sampai akhirnya mess itu kita ambil kembali,” kata Rahmad saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (16/10/2018). detik