Barisan Pemuda Aceh (BPA) menggelar aksi di sejumlah titik untuk menolak kehadiran PT. Emas Mineral Murni (PT. EMM) di Kabupaten Aceh Tengah dan Nagan Raya.
Dalam aksinya di depan kantor Gubernur Aceh, mereka meminta kepada Pemerintah Aceh, Pemerintah Nagan Raya dan Aceh Tengah agar menyurati pemerintah pusat supaya mencabut izin usaha pertambangan PT. EMM.
Kemudian kepada Kementrian Lingkungan Hidup, mereka meminta agar membatalkan Amdal PT. EMM. Kepada Kementrian ESDM diharapkan untuk menghentikan seluruh aktifitas PT. EMM.
Selanjutnya dalam aksinya di DPR Aceh, BPA yang terdiri dari mahasiswa berbagai kampus itu meminta agar segera dibentuk Pansus dan berdiri bersama masyarakat untuk menolak PT. EMM.
Sedangkan kepada Wali Nanggroe diminta untuk menyelamatkan sejumlah makam ulama dan situs sejarah yang masuk dalam area 10 ribu hektar yang akan dikuasai PT. EMM.
“Kenapa kita menolak? karena memang lebih banyak dampak negatifnya bagi masyarakat Nagan Raya dan Aceh Tengah, mulai dari munculnya konflik satwa, hilangnya situs sejarah, kerusakan hutan, dan lain sebagainya. Dan ini adalah aksi serentak yang dilakukan disejumlah titik,” ujar Sutris, Koordinator aksi, Senin (15/10).
Menurutnya, kehadiran PT. EMM, yang akan mengambil emas di area 10 ribu hektar itu selain bermasalah dalam proses perizinan, juga berdampak negatif terhadap kondisi lingkungan, serta melangkahi kewenangan pemerintah Aceh sebagaimana diatur dalam UUPA dan Qanun Aceh tentang kehutanan, Qanun Aceh tentang pengelolaan pertambangan mineral, dan sejumlah aturan lainnnya.
Sementara itu Ketua Komisi II DPR Aceh Nurzahri saat menemui peserta aksi dan ikut berorasi menyampaikan dukungannya terhadap aksi mahasiswa dan masyarakat, khususnya Nagan Raya dan Aceh Tengah.
Nurzahri bahkan mengakui pihaknya di DPR Aceh, khususnya di komisi II DPR Aceh sudah mengeluarkan rekomendasi untuk menolak kehadiran PT Emas Mineral Murni (PT. EMM).
DPR Aceh kata Nurzahri, juga mendesak Plt Gubernur untuk melakukan segala upaya untuk menghentikan PTT EMM beroperasi di Aceh.
“Dan kami DPR Aceh akan melakukan perlawanan terhadap siapapun, orgnisasi apapun atau siapapun yang membela PT. EMM di Aceh,” ujar Nurzahri.
Ditempat terpisah, Kabag Humas dan Penyiaran, Biro Humas dan Protokol Pemerintah Aceh Saifullah mengakui pemerintah Aceh juga sudah menerima surat rekomendasi dari Walhi agar pemerintah Aceh mencabut Izin PT . EMM yang 80 persen saham nya dimiliki oleh Perusahaan Singapura.
Menurut catatan Walhi Aceh, PT. EMM telah mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi dari BKPM selama 20 tahun, dengan luas lahan 10 ribu hektar di Kabupaten Nagan Raya dan Aceh Tengah.