Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh mendesak Pemerintah Aceh untuk mengkaji kembali formulasi pengelolaan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA), Dimana kedepannya harus memasukkan persoalan ekologi dalam pengalokasian dana tersebut.
Kepala Divisi Kebijakan Publik dan Anggaran GeRAK Aceh, Fernan mengatakan masalah ekologi ini penting dimasukkan dalam skema pengalokasian dana otsus untuk mengendalikan lingkungan, sehingga nantinya Pemerintaha Aceh lebih mudah dalam mejalankan program Aceh Green yang menjadi salah satu visi-misi Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh 2017-2022.
“GeRAK mendesak Pemerintah Aceh baik legislatif maupun eksekutif mengkaji kembali formulasi dana otsus yang saat ini sedang dibahas perubahannya, memasukkan indikator ekologi ini merupakan hal yang sangat penting dalam klausul dana Otsus Aceh ini,” kata Fernan dalam diskusi penerapan Ekologi Fiskal Transfer (EFT) di Provinisi Aceh, Kamis (11/10).
Diskusi EFT ini diikuti oleh beberapa CSO (Organisasi Masyarakat Sipil) seperti MaTA, LBH Banda Aceh, HAkA, JKMA, FFI, WWF dan Walhi Aceh.
Kata Fernan, memasukkan masalah ekologi dalam formulasi pengalokasian dana Otsus Aceh ini juga sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, dimana pada pasal 16 angka 1 huruf (j) disebutkan pengendalian lingkungan menjafi prioritas yang harus diperhatikan oleh Pemerintah Aceh.
Kemudian, lanjut Fernan, dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) 2017-2022 juga dimasukkan pada misi ke 10 yakni pembangunan dan peningkatan kualitas infrastruktur terintegrasi dan lingkungan yang berkelanjutan.
Apalagi Pemerintah Aceh saat ini mempunyai program Aceh Green dimana adanya penegasan pembangunan berkawasan lingkungan dan berkelanjutan yang sensitif terhadap resiko bencana alam.
“Ini penting, dalam program proritas pembangunan di RPJM Aceh 2017-2022 pada point ke delapan tegas disebutkan sumber daya Alam yang berkelanjutan dan kebencanaan,” ujarnya.
Menurut Fernan, indikator dalam pengalokasian dana otsus itu benar-benar harus dikaji kembali peruntukannya dengan mempertimbangkan ruas wilayah, tingkat kemiskinan serta penting memasukkan persoalan ekologi pada pengalokasiannya.
“Karena itu, Gerak bersama CSO lainnya mendorong skema ekologi fiskal transfer menjadi model yang baik bagi pembangunan berkawasan lingkungan dikemudian hari dalam pengelolaan dana Otsus Aceh tersebut,” tuturnya.
Selain itu, Fernan melihat implementasi dari Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 9 tahun 2017 itu tidak terlalu memunculkan adanya indikator lingkungan sebagai suatu persoalan yang membutuhkan perhatian khusus Pemerintah Aceh.
Dirinya mencontohkan Provinsi Papua dan Papua Barat, dimana kedua daerah tersebut juga mendapatkan dana Otsus sama seperti Aceh, tetapi saat ini wilayah ujung timur Indonesia itu sudah memasukkan klausul ekologi fiskal transfer dalam pengelolaan dana Otsus nya.
“Maka dari itu, dalam waktu dekat pihaknya akan membahas tentang ekologi ini dengan stakeholder terkait agar dapat merumuskan usulan formula tersebut ke Pemerintah Aceh,” pungkas Fernan.