SU (41), warga kota Langsa, Aceh tega menjual anak kandungnya yang baru berusia 7 bulan seharga Rp 10 juta. Dia pun akhirnya ditangkap polisi.
Selain SU, polisi juga menangkap empat orang lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut yakni JU (54) yang merupakan PNS, IS (60), RO (42) dan MA (43) yang berperan sebagai pasangan suami istri.
“Mereka kita tangkap setelah adanya laporan dari ibu kandung bayi tersebut beberapa waktu lalu. Kita lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku,” kata Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa dikonfirmasi detikcom, Kamis (11/10/2018).
Satya menjelaskan, kejadian itu bermula saat SU mendapat informasi dari tersangka JU dan IS tentang ada orang yang ingin mengangkat atau mengadopsi anak. Dari informasi tersebut, SU timbul niat menjual anak kandungnya yang masih berusia tujuh bulan.
Kemudian, pada Agustus 2018, SU melakukan tindakannya. Saat itu, istrinya sedang tidak ada di rumah karena menghadiri pesta pernikahan. SU pun langsung membawa pergi anaknya tanpa sepengetahuan istrinya untuk di jual kepada pasutri berinisial RO dan MA atas anjuran perantara JU dan IS.
Awalnya anak itu dibawa ke arah Kecamatan Langsa Barat untuk diserahkan kepada JU dan IS. Kemudian dibawa ke suatu tempat di Kecamatan Langsa Baro untuk diberikan kepada pasutri RO dan MA.
“Mereka juga sempat membuat surat pernyataan serah terima anak tersebut. IS menulis suratnya dan ditandatangani oleh SU atas nama ibu kandung bayi itu. Artinya SU memalsukan tanda tangan istrinya. Setelah itu mereka (tersangka RO dan MA) menyerahkan uang sebesar Rp 10 juta. Mereka berniat hanya untuk mengadopsi anak tersebut karena sejak menikah belum punya anak,” sebut Satya.
Para tersangka itu ditangkap di tiga tempat terpisah. Untuk tersangka SU ditangkap di Desa Sungai Kuruk, Seruway, Aceh Tamiang. Tersangka JU dan IS ditangkap di kawasan Kecamatan Langsa Lama sedangkan RO dan MA yang ditangkap di Kota Sabang.
“Motif SU menjual anaknya karena faktor ekonomi. Tanpa izin istrinya, dia pun nekat menjual anaknya itu. Akibat perbuatannya, lima tersangka ini di kenakan pasal 2 UU No 21 Tahun 2007 jo pasal 76 F UU No 35 Tahun 2014 tentang tindak pidana perdagangan orang dan perlindungan anak. Hukuman maksimalnya 15 tahun penjara,” jelas Satya. detik