Anggota DPRK PAW Partai Aceh dan PAN Dilantik

Ketua DPRK Aceh Besar, Sulaiman mengambil sumpah Teuku Rusta Firdous (PAN) dan Hamdan Yunus (PA) sebagai anggota DPRK Pengganti Antarwaktu (PAW) sisa masa jabatan tahun 2014-2019 di ruang rapat DPRK Aceh Besar, Kamis (11/10/2018).

Hadir dalam kesempatan tersebut, Bupati Aceh Besar Mawardi Ali, Forkopimda Aceh Besar, Rektor UIN Prof Dr Warul Walidin MA, para Kepala SKPK, para camat, pengurus parpol, dan tokoh-tokoh masyarakat.

Sekwan Aceh Besar Jamaluddin menjelaskan, pengambilan sumpah anggota DPRK Pengganti Antarwaktu (PAW) sisa masa jabatan tahun 2014-2019 tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 171.2/1160/2018 tanggal 26 September 2018.

Adapun anggota DPRK PAW tersebut masing-masing Teuku Rusta Firdous menggantikan Sabirin dari Partai Amanat Nasional dan Hamdan Yunus menggantikan Nurdin Djohan dari Partai Aceh.

Ketua DPRK Aceh Besar mengungkapkan, tugas dewan cukup berat dan kompleks, karena bukan hanya bertanggung jawab kepada konstituennya, tapi juga harus dapat menampung dan menyalurkan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, serta yang paling penting adalah bertanggung jawab kepada Allah SWT.

Untuk itu, kepada anggota DPRK PAW tersebut diharapkan dapat bersosialisasi dan beradaptasi dengan anggota dewan yang sudah terlebih dulu duduk sebagai anggota DPRK Aceh Besar. Di samping itu, juga diminta mempelajari berbagai peraturan perundang-undangan yang lain, yang terkait dengan penempatan dua DPRK PAW tersebut dalam komisi-komisi DPRK Aceh Besar.

Sementara itu, Bupati Aceh Besar Mawardi Ali berharap kepada anggota DPRK PAW yang telah diambil sumpah tersebut dapat bekerjasama dan saling mengisi untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat.

“Dalam hal ini, aspirasi masyarakat yang dibawa oleh DPRK yang diambil sumpah tersebut,” jelas Mawardi.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads