Pemerintah secara resmi memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) final untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari 1 persen menjadi 0,5 persen, khususnya bagi UMKM yang beromzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (DJP) Aceh Ahmad Djamhari berharap penurunan tarif pajak ini bisa meningkatkan partisipasi masyarakat, khususnya pelaku usaha untuk menyetorkan pajaknya.
“Kelihatannya masyarakat sangat antusias dengan adanya aturan baru ini, cuma angka pastiya berapa peningkatan harus kita cek dulu, tapi sudah berjalan di seluruh Indonesia, sosialisasi terus kita laksanakan,” ujarnya disela-sela Media Gathering Kanwil DJP Aceh, Selasa (09/10).
Ahmad menyebutkan, penurunan tarif pajak berlaku seiring dengan terbitnya peraturan baru dari pemerintah yaitu Peraturan Pemerintah (PP) 23 Tahun 2018, yang berlaku 1 Juli 2018.
“Kita harapkan dengan tarif yang sudah turun jauh, masyarakat segeralah membayar pajak, karena itu sangat rendah, karena hanya seper dua ratus yang disetorkan,” ujarnya.
Namun demikian untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, pihaknya terus melakukan berbagai upaya, termasuk menjalin kerjasama lintas instansi speerti dengan Bank Indonesia, Pemerintah Aceh dan UKM Center Unsyiah.
Ahmad menyebutkan, ada beberapa tujuan dari penurunan tarif pajak tersebut, misalnya untuk mendorong peran serta masyarakat dalam kegiatan ekonomi formal, kemudan lebih memberikan keadilan, kemudahan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, serta memberikan kesempatan untuk berkonstribusi bagi Negara.
Untuk diiketahui, dasar hukum dari penurunan tariff pajak tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu sebagai pengganti atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.
Pokok perubahan pengaturannya adalah sebagai berikut:
– Penurunan tarif PPh Final dari 1% menjadi 0,5% dari omzet, yang wajib dibayarkan setiap bulannya;
– Mengatur jangka waktu pengenaan tarif PPh Final 0,5% adalah sebagai berikut :
– Untuk wajib pajak Orang Pribadi yaitu selama 7 tahun;
– Untuk wajib pajak Badan berbentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer atau Firma selama 4 tahun;
– Untuk wajib pajak Badan berbentuk Perseroaan Terbatas selama 3 tahun.