Dosen Unsyiah Herman RN secara resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE yang dilakukan media online Harian Merdeka, kepada pihak kepolisian daerah Aceh, Senin (01/102018).
Pelaporan dilakukan oleh Tim kuasa hukum Anhar Nasution dan Dheni Rinaldi terkait berita “Astagfirullah! Dosen Unsyiah Ini Mengkritik Ibadah Zikir di Bumi Serambi Mekkah”.
Anhar Nasution menyebutkan, dalam berita yang dimuat pada 27 September 2018 itu, Harianmerdeka.com telah memfitnah kliennya dengan menggiring opini publik seakan-akan Herman telah melakukan penistaan agama.
Penggiringan opini publik ini berimbas pada keamanan pribadi dan keluarga Herman. Bahkan pasca berita itu, Herman menerima teror melalui pesan whatshap.
“Harian merdeka menulis berita itu dengan mengutip sepenggal kalimat dari media lain tanpa hak klarifikasi pada klien kami sehingga berita itu sangat tendensius dan tidak layak disebut sebagai sebuah berita jurnalistik,” lanjutnya kepada Media, Senin.
Menurut Anhar, Harian merdeka juga telah menyimpulkan dan berasumsi dengan opini sendiri dan membuat keruh suasana dan berimbas terhadap isu sara yang bisa menimbulkan kekacaauan dan perpecahan umat Islam dan terkesan mengadu domba kliennya dengan Mazelis zikir.
“Setelah berita itu dimuat kami telah menempuh upaya klarifikasi dengan mengirimkan hak klarifikasi kepada media tersebut, namun sampai laporan ini tidak ada upaya klarifikasi dari redaksi Harian merdeka, tapi sebaliknya ada upaya penggiringan isu yang memberatkan klien kami,” lanjutnya.
Selain itu kata Anhar, pihaknya juga mempertanyakan apakah media daring Harian merdeka berbadan hukum atau tidak , oleh sebab itu pihaknya menilai penting bagi organisasi profesi wartawan dan pihak terkait lainnya untuk menertibkan keberadaan media-media seperti ini, karena berita yang dimuat oleh media tersebut tidak hanya melanggar aspek jurnalistik tapi juga telah menggunakan isu sara dan menyebarkan fitnah yang menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat.
“Bedasarkan persoalan itu, kuasa hukum Herman RN meminta redaksi Harian Merdeka dan penulis berita tersbeut dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.