Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (27/09), membacakan Dakwaan untuk terdakwa Ahmadi, Bupati Bener Meriah yang diduga menyuap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.
Ahmadi diduga menyuap Gubernur Aceh dengan total sekitar Rp1.050.000.000,- dengan maksud agar Irwandi Yusuf mengarahkan ULP Pemerintah Aceh memberikan persetujuan atas usulan terdakwa terkait pengerjaan program yang bersumber dari DOK Aceh 2018 di Kabupaten Bener Meriah.
Hal demikian disampaikan Juru bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (27/09).
Febri menyebutkan, fakta-fakta dugaan suap tersebut telah diuraikan dalam dakwaan dan nanti akan dibuktikan satu persatu di pengadilan. Karena terdakwa tidak mengajukan Eksepsi, maka pada persidangan berikutnya, Senin 1 Oktober 2018, JPU KPK akan mulai mengajukan saksi-saksi untuk kepentingan pembuktian Dakwaan.
“KPK mengajak masyarakat, khususnya warga Aceh untuk mengawal persidangan ini. Karena dana DOK Aceh tersebut semestinya dapat dinikmati masyarakat Aceh. Adanya korupsi tentu saja akan merugikan masyarakat dan hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu saja,” ujarnya.
Sementara dalam surat dakwaan KPK diketahui bahwasanya transaksi uang suap dari Bupati Bener Meriah Ahmadi kepada Gubernur Aceh Irwandi yusuf menggunakan kode “ Zakat Fitrah”
Dalam surat dakwaan KPK disebutkan “Bahwa dalam rangka merealisasikan kesepakatan komitmen feeyang harus diberikan kepada IRWANDI YUSUF terkait pengaturan program/kegiatan pembangunanKabupaten Bener Meriah yang bersumber dari DOKA tahun 2018, pada tanggal 6 Juni 2018, HENDRI YUZAL menyampaikan pesan melalui MUYASSIR agar Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Selanjutnya MUYASSIR menghubungi Terdakwa melalui WhatsApp(WA) menyampaikan pesan IRWANDI YUSUF melalui HENDRI YUZAL agar Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tersebut dengan kalimat “siyap pak, mau ngomong masalah zakat fitrah untuk lebaran ini pak”, “satu ember dulu pak”.Atas permintaan uang tersebut Terdakwa menyanggupinya dengan mengatakan “ya”. Setelah itu, bertempat di kafe Quantum Banda Aceh, MUYASSIR melakukan pertemuan dengan HENDRI YUZAL membahas teknis penyerahan “uang zakat fitrah” dari Terdakwa untuk IRWANDI YUSUF yang disepakati bahwa “uang zakat fitrah” akan diterima IRWANDI YUSUF melalui TEUKUSAIFUL BAHRI yang diterimakan kepada TEUKU FADHILATUL AMRI.”