Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) melakukan pemantauan tata kelola obat di Rumah sakit dan fasilitas kesehatan di Banda Aceh.
Hasilnya Tim Pemantau menemukan sejumah kendala, diantaranya, tim pemantau kesulitan membaca resep yang diberikan oleh Dokter kepada pasien.
Hal demikian disampaikan Baihaqi, Tim Pemantau Tata Kelola Obat MaTA, Selasa (25/09).
Selanjutnya kata Baihaqi, pasien enggan untuk memberikan keterangan kepada tim pemantauan karena merasa takut, kemudian rata-rata pasien yang membeli obat tidak meminta kwitansi pembayaran pada pihak apotik.
Baihaqi mengaku pemantauan dilkukan pihaknya sejak Juli – September 2018. Pemantauannya di fokuskan pada pasien-pasien peserta BPJS yang membeli obat diluar Faskes.
“Selama periode pemantauan, MaTA menemukan 21 pasien peserta BPJS yang membeli obat diluar. Selain itu, MaTA juga menemukan 18 pasien BPJS yang mengaku pernah membeli obat diluar,” ujarnya.
Baihaqi mengatakan dari hasil pemantau itu pihaknya menyimpulkan bahwa dalam pelayanan kesehatan, masih ditemukan adanya pasien yang membeli obat diluar atas resep yang diberikan oleh dokter di faskes.
“Dan tidak ada biaya pengganti dari pihak rumah sakit yang diberikan kepada pasien yang membeli obat diluar faskes,” lanjutnya.
Oleh karena itu pihaknya mengeluarkan sejumlah rekomendasi, misalnya kepada BPJS diminta agar menindak dan memberi sanksi kepada faskes dan dokter yang menganjurkan pasien untuk membeli obat diluar. Kemudian, Ombudsman selaku komisi yang mengurusi pelayanan publik harus ambil bagian agar pasien peserta BPJS tidak lagi membeli obat diluar faskes;
“MaTA sendiri mulai hari ini membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang membeli obat diluar. Dan terakhir kita berharap Kejati Aceh harus memperjelas kepada publik terkait pengusutan kasus utang di Rumah Sakit Meuraxa,” pungkasnya.