Baitul Mal Aceh (BMA) memproses pengembalian zakat guru SMA/SMK sederajat kabupaten/kota se-Aceh sebesar Rp11.5 miliar. Proses pengembalian zakat tersebut dilakukan dalam dua tahap dan ditransfer langsung melalui rekening kas daerah masing-masing kabupaten/kota.
Plt Kepala Baitul Mal Aceh, Zamzami Abdulrani mengatakan zakat yang dikembalikan ke kabupaten/kota tersebut merupakan zakat yang dipotong dari gaji guru SMA/SMK sederajat kabupaten/kota di bawah kewenangan Dinas Pendidikan Provinsi Aceh.
“Pengembalian zakat tersebut melalui kas daerah kabupaten tersebut nantinya akan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) masing-masing kabupaten,” kata zamzami di sela-sela penyerahan secara simbolis yang diwakili Kepala Sekretariat, Muhammad Iswanto diterima oleh Kepala Baitul Mal Aceh Besar, Zamri A Rafar di kantor Baitul Mal Aceh, Kamis (20/09/2018).
Zakat yang dikembalikan tersebut sebelumnya memang dikelola di kabupaten/kota karena keberadaan guru tersebut di kabupaten/kota masing-masing, namun semenjak diberlakukannya UU No. 23 tahun 2014 yang mulai berlaku pada tahun 2016, dimana kewenangan pengelolaan SMA/SMK sederajat pada Kabupaten/Kota menjadi kewenangan provinsi, maka seluruh pengelolaan termasuk gaji dan tunjangan guru dibayar melalui Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA).
Kosekuensi dari regulasi tersebut, zakat dari penghasilan/gaji guru kabupaten/kota dipotong di provinsi kemudian disetor ke rekening Kasda Provinsi dan tercatat sebagai PAD provinsi Aceh. Secara otomatis, zakat penghasilan dari pegawai provinsi masuk ke Baitul Mal Aceh, sementara dalam ketentuan Syar’i sebaiknya zakat tersebut disalurkan di masing-masing daerah tempat guru SMA/SMK itu bekerja.
Menyikapi hal tersebut, pihak Baitul Mal Aceh dan Baitul Mal Kabupaten/kota sudah pernah membicarakan dalam beberapa pertemuan termasuk dalam Rapat Kerja tahunan untuk pengembalian zakat tersebut ke daeah masing-masing. Pihak Baitul Mal Aceh memang mempunyai niat agar zakat tersebut tetap disalurkan kepada mustahik di kabupetan/kota melalui program-program Baitul Mal Kab/Kota setempat sesuai dengan salah satu fungsi Baitul Mal Aceh yaitu memperkuat Baitul Mal Kab/kota.
“Pengembalian zakat ini memang sudah kita agendakan tahun ini, sehingga zakat dari guru SMA/SMK sederajat tersebut tetap dikelola kabupaten/kota,” ungkap Zamzami.
Sementara itu, Kepala Sekretariat Baitul Aceh Muhammad Iswanto mengatakan pengembalian zakat guru SMA/SMK sederajat tersebut dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp7.7 miliar untuk 13 Kabupaten/Kota yang sudah melengkapi berkas.
Kabupaten/kota yang sudah memenuhi syarat yaitu Banda Aceh, Aceh Besar, Pidie Jaya, Bireuen, Aceh Utara, Langsa, Aceh Tamiang, Bener Meriah, Aceh Tengah, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Aceh Singkil, Simeulue.
“Sedangkan tahap kedua sebesar Rp 3,3 miliar untuk 10 kabupaten/kota yaitu Lhokseumawe, Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Gayo Lues, Aceh Tenggara, Sabang, Pidie, Subulussalam, dan Aceh Timur akan ditransfer pada tahap kedua pasca dilengkapi berkas dari daerah masing-masing,” ujar Muhammad Iswanto.