Diduga Abaikan Laporan Masyarakat, Reskrimsus Polda Aceh Dilapor Ke Ombudsman

Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendampingi masyarakat melaporkan Reskrimsus Polda Aceh ke Ombudsman RI Perwakilan Aceh.

Laporan ini disampaikan pada, Kamis, 20 September 2018, diterima oleh Nurul Nabila, Petugas Penerima Pengaduan di Kantor Ombudsman.

Laporan pengaduan ini didasari karena hingga sampai saat ini Reskrimsus Polda Aceh belum mengambil langkah konkrit terkait laporan yang pernah disampaikan beberapa waktu lalu.

“Masyarakat berharap, laporan yang disampaikan ini dapat segera ditindaklanjuti oleh Ombudsman sebagai bagian mewujudkan pelayanan yang lebih baik di Polda Aceh,” ujar Baihaqi dari Masyarakat Transparnsi Aceh (MaTA).

Kata Baihaqi, sebelumnya, Munawar warga gampong Paya Tieng kecamatan Peukan Bada Aceh Besar pernah menyampaikan laporan ke Reskrimsus Polda Aceh. Laporan yang disampaikan warga ini terkait tidak diberikan beberapa informasi oleh perangkat gampong Paya Tieng. Padahal, sudah ada putusan inkrah dari Komisi Informasi Aceh (KIA).

Laporan ke Reskrimsus Polda Aceh disampaikan Munawar pada 08 Juni silam yang diterima oleh Suryani, salah satu staf di Reskrimsus. Perlu diketahui, informasi yang diminta adalah beberapa informasi yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa di gampong Paya Tieng.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh warga Paya Tieng kepada MaTA, Warga Paya Tieng ini sudah berulangkali mendatangi Polda Aceh mempertanyakan tindak lanjut atas kasus yang pernah dilaporkan.

Namun menurut mereka, alasan yang disampaikan oleh Reskrimsus Polda Aceh terkesan tidak logis. Reskrimsus berasalan, laporan yang disampaikan warga ini tidak lengkap karena tidak ada surat dari Bupati. Alasan lainnya adalah informasi yang diminta adalah informasi yang tidak boleh diminta oleh sembarang orang.

Menurut Baihaqi, alasan tersebut terkesan aneh dan mengada-ada. Pasalnya, KIA sendiri sebagai instansi yang memutuskan sengketa informasi menyatakan informasi tersebut adalah informasi publik.

“Terkait surat dari Bupati untuk apa? Rangkaian permohonan informasi mulai dari tahap permohonan, keberatan dan sengketa informasi sebagaimana ditegaskan dalam UU No 14 Tahun 2008 telah dilalui oleh Munawar, warga Paya Tieng ini,” lanjutnya.

Ia menjelaskan, bedasarkan Pasal 52 UU Nomor 14 Tahun 2008 secara tegas menyatakan “Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, InformasiPublik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)”

“UU tersebut sudah sudah dapat menjadi landasan bagi Reskrimsus Polda Aceh untuk menindaklanjuti laporan warga tersebut. Kalau memang tidak bisa ditindaklanjuti, ya harus disampaikan melalui surat dengan mencantumkan alasan yang logis, tapi kalau seperti ini, terkesan digantung dan tidak mendapatkan kepastian hukum bagi masyarakat. Dan patut diduga, pelayan publik terkait pengaduan masyarakat di Polda Aceh belum tertata dengan baik,” imbuhnya.

Geuchik Paya Tieng Harus Dievaluasi

Terkait tidak diberikannya informasi oleh Geuchik Paya Tieng kepada masyarakat, MaTA mendesak Bupati Aceh Besar segera mengevaluasinya. Pasalnya, disaat sekarang yang semua pengelolaan pemerintahan dituntut untuk transparan, akan tetapi Geuchik Paya Ting tidak mematuhi.

MaTA menduga, pengelolaan dana desa dan anggaran yang yang diperuntukkan kepada gampong Paya Tieng dikelola secara tidak transparan. Ini terlihat dari tidak diberikannya informasi sebagaimana yang dimohonkan oleh warganya sendiri.

“Meskipun telah ada putusan yang memerintahkan untuk memberikannya. Ada apa, kenapa informasi terkait pengelolaan dana desa sangat sulit dibuka oleh Geuchik Paya Tieng?,” tanyanya.

Disisi lain, MaTA berharap kepada Inspektorat Aceh besar agar dalam melakukan pemeriksaan terkait pengelolaan dana desa jangan hanya melihat didokumen saja, akan tetapi harus memverifikasinya sampai ke lapangan.

Hal ini penting dilakukan untuk mengantisipasi adanya proyek-proyek fiktif yang dapat merugikan keuangan negara. Disisi lain, pemeriksaan sampai ke titik lokasi dapat mencegah terjadinya indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran di gampong-gampong.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads