Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan delapan alat bukti untuk mendukung sahnya penahanan yang dikenakan kepada Guburnur Non Aktif Irwandi Yusuf.
Bukti-bukti itu diserahkan KPK dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim tunggal Dedy Hermawan. Adapun Alat bukti surat yang di serahkan berupa:
1. Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-95/01/06/2018 tanggal 29 Juni 2018, surat ini untuk membuktikan bahwa penyelidikan yang dilakukan oleh KPK terhdap penahanan Irwandi Yusuf telah memenuhi ketentuan proseduran dan administrasi terkait penyelidikan hingga seluruh bukti permulaan yang di temukan oleh KPK pada tahap ini sah dan berdasarkan hukum.
2. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprind.Dik/96/DIK/00/01/07/2018 tanggal 4 Juli 2018 untuk membuktikan bahwa surat perintah penugasan khusus yang diberikan oleh Pimpinan KPK kepada beberapa personil penyidik yang bersifat administratif judicial untuk melakukan penyidikan perkara dugaan terjadinya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji yang di duga dilakukan oleh Tersangka Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh dkk terkait dengan pengalokasan dan penyaluran Dana Alokasi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 untuk kabupaten Bener Meriah.
3. Surat Perintah Penahanan Nomor: Sprin.Han/94/DIK.01.03/01/07/2018 tanggal 4 Juli 2018 untuk membuktikan dasar yang dilakukan oleh KPK untuk melakukan penahanan terhadap Irwandi Yusuf.
4. Berita Acara Penahanan atas Nama Irwandi Yusuf tanggal 4 Juli 2018, menunjukkan ketentuan penahanan ini sudah memenuhi pasal 75 KUHAP.
5. Surat Pemberitahuan penahanan Tersangka atas nama Irwandi Yusuf Nomor: B/494/DIK.01.03/23/07/2018 tanggal 5 Juli 2018 kepada keluarga Tersangka/Penasehat Hukum Irwandi Yusuf telah memenuhi ketentuan pasal 21 ayat (3) KUHAP.
6. Surat dari Penasehat Hukum Irwandi Yusuf tanggal 27 Agustus 2018 yang di tujukan kepada KPK memberitahukan bahwa pengajuan Praperadilan yang di ajukan Yuni Eko Hariatna bukan merupakan inisiatif dari Irwandi Yusuf dan Irwandi tidak pernah memberikan kuasa kepada siapapun dalam upaya hukum praperadilan.
7. Putusan pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 124/Pid.Pra/2017/PN.Jkt.Sel, untuk membuktikan bahwa terhadap peristiwa tangkap tangan yang dilakukan terhadap Irwandi Yusuf telah sesuai dengan ketentuan yang di atur dalam KUHAP.
8. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 37/Pid.Pra/2018/PN.Jak.Sel, untuk membuktikan bahwa tafsiran terhadap tangkap tangan adalah sah dilakukan berdasarkan bukti-bukti permulaan yang didapatkan penyidik dan sesaat kemudian ditemukan pula adanya keterlibatan Tersangka dalam tindak pidana tersebut,oleh karena itu penangkapan yang di lakukan oleh KPK merupakan tindakan yang sah menurut hukum.
Dalam penyerahan alat bukti surat tersebut Kuasa Hukum KPK di hadiri oleh Ade Juang Nirboyo dan Imam Akbar Wahyu.
Semantara dari Pemohon Praperadilan di hadiri oleh Safaruddin selaku kuasa hukum dari Yuni Eko Hariatna.
Sidang berlangsung sekitar 15 setelah memeriksa keaslian bukti yang di ajukan oleh KPK, kemudian di tutup dan di lanjukan besok dengan agenda kesimpulan dari para Pihak.