Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap 74 orang saksi dalam kasus Suap yang melibatkan Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi.
“Hingga Jumat, 14 September Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyerahkan Dakwaan ke PN Jakarta Pusat, ” ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah.
Menurutnya, Penyidikan tersebut dilakukan untuk pihak yang diduga sebagai pemberi suap terhadap Irwandi Yusuf, Gubernur Aceh telah dilakukan pelimpahan tahap 2 sejak 31 Agustus 2018.
Febri merincikan, selama penyidikan telah diperiksa sekitar 74 orang saksi yang terdiri dari unsur Ketua Pokja XXXI,
StafSus Gubernur Aceh, Ajudan Bupati Bener Meriah, Ketua Pokja LXXXIII, Kabag Pemeliharaan Penyedia pada Biro ULP Pemprov Aceh, Ketua Pokja XLIX.
Selanjutnya Anggota TAPA, Wiraswasta, Ajudan Bupati Bener Meriah, Mantan Kadispora Aceh, Ajudan Bupati Bener Meriah, Staf PUPR, Swasta,
Kabag PP, KA Biro ULP, PLT Gubernur Aceh, Bendahara PT Tamitana, Ketua Pokja LXXXIII.
Kemudian Kabid Pemasaran Disbudapar Aceh, Mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh, Mahasiswa, Teller Kantor cabang Bank Aceh Daud Beureueh, Advokat, Ketua Pokja LV, Ketua Pokja LXXXIII, Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Staf Khusus Gubernur, PNS pada Dinas PUPR Aceh, dan Ketua Pokja XCVIII.