KPK melimpahkan berkas penyidikan Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Ahmadi akan segera disidangkan terkait kasus dugaan alokasi dan penggunaan anggaran Dana Otonomi Khusus (DOK) Aceh.
“KPK telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara terdakwa ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 14 September 2018, dan berikutnya kami akan menunggu informasi jadwal sidang yang ditentukan di Pengadilan Tipikor Jakarta,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Senin (17/9/2018).
Febri mengatakan Ahmadi akan didakwa sebagai pihak pemberi suap kepada Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf. Sedangkan terkait berkas tersangka lainnya, yaitu Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan Syaiful Bahri, masih dalam tahap penyidikan.
Febri menyebut saat ini KPK mendalami dugaan terkait penerimaan proyek-proyek lain yang diterima Irwandi Yusuf. KPK juga menelusuri aset-aset pihak lain yang terkait dengan tersangka.
“KPK mendalami dugaan penerimaan lain dan proyek-proyek lain terkait dengan IY saat menjabat sebagai Gubernur Aceh. Kepemilikan aset pihak lain yang kami duga memiliki kedekatan dengan tersangka juga sedang ditelusuri,” kata Febri.
Sebelumnya, Ahmadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak Rabu (4/7). Dia diduga memberikan suap Rp 500 juta dari commitment fee Rp 1,5 miliar kepada Gubernur Aceh Irwandi Yusuf demi mendapatkan ijon proyek infrastruktur yang menggunakan alokasi Dana Otonomi Khusus.
Sebagian dari duit suap Rp 500 juta itu diduga akan digunakan untuk kegiatan Aceh Marathon 2018. Selain Ahmadi dan Irwandi, ada dua orang swasta yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. detik