PN Jaksel Mulai Sidangkan Praperadilan Sah Tidaknya Penangkapan Irwandi

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mulai menyidangkan permohonan praperadilan terhadap sah tidaknya penangkapan dan penahanan terhadap Gubernur Aceh Nonaktif, Irwandi Yusuf.

Sebelum membuka persidangan, Hakim tunggal, Dedy Hermawan, menyampaikan agenda jadwal persidangan selama tujuh hari kedepan, di mulai dari Senin (17/09) dengan pembacaan permohonan, Selasa (18/09),  di lanjutkan dengan jawaban dari KPK, kemudian Rabu (19/09) pembuktian surat dari para pihak, kamis (20/09) keterangan saksi para pihak dan jumat (21/09) penyerahan kesimpulan para pihak, putusan akan di bacakan pada hari selasa depan (25/09).

Setelah agenda sidang di sampaikan Hakim memeriksa identitas para pihak, Pemohon Yuni Eko Hariatna yang di wakili oleh Kuasa Hukumnya, Safaruddin, menyerahkan akta pendirian Yayasan Advokasi Rakyat Aceh karena dalam permohonan tersebut Yuni Eko sebagai Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh untuk Kota Banda Aceh yang telah mendapatkan akreditasi B dari kementerian Hukum dan HAM sebagai Organisasi Bantuan Hukum Gratis bagi masyarakat miskin, kemudian hakim juga memeriksa identitas kuasa hukum dari KPK.

“Setelah lengkap kemudian hakim membuka sidang dengan agenda pembacaan permohonan dari Pemohon terhadap sah tidaknya penangkapan dan penahanan Irwandi Yusuf oleh KPK,” ujar Safaruddin di Jakarta, Senin (17/09).

Dalam permohonan yang di bacakan oleh Safaruddin, pihaknya mempermasalahkan bahwa Irwandi sesungguhnya dijemput di Pendopo Gubernur Aceh, bukan saat sedang melakukan transaksi dengan pihak lain, lazimnya sebuah OTT, kemudian barang bukti yang diperlihatkan termohon berupa uang dan bukti transfer kepada publik tidak disita dari tangan Irwandi Yusuf, tapi itu semua diperoleh dari orang lain.

“Barang bukti itu diambil TERMOHON dari pihak swasta, bukan dari kedua orang yang di-OTT, dan  bahkan semua transaksi yang ada dalam print out pengiriman uang, diduga tidak dikirimkan kepada Irwandi, tapi kepada pihak lain yang disinyalir untuk keperluan kegiatan promosi pembangunan Aceh, yaitu Aceh Marathon,” ujar Safar.

 

Sidang yang di mulai pada pukul 10.30 di tutup pada pukul 11.15, dan para pihak di minta untuk hadir kembali besok pada pukul 09.00 wib.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads