Wakil Bupati Aceh Tengah, Firdaus meminta agar tidak ada pihak-pihak yang memanfaatkan even pacuan kuda tradisional di daerah itu sebagai sarana untuk berjudi.
“Saya berharap agar pada kegiatan pacuan kuda ini jangan ada terjadi pelanggaran syariat Islam. Jangan ada maisir atu judi, karena hal itu bertentangan dengan agama dan adat istiadat,” ujar Firdaus saat membuka kegiatan pacuan kuda tradisional di Lapangan Blang Babengka, Takengon, Senin (17/09).
Bahkan untuk mencegah adanya praktik perjudian, Pemerintah setempat juga membuka posko tim terpadu pengawasan penertiban dan penegakan qanun syariat Islam.
Pemkab setempat melalui Satpol PPWH Aceh Tengah memperingatkan bahwasanya setiap aktifitas yang mengarah kepada perbuatan perjudian /taruhan (Maisir) diancam dengan uqubat ta’zir berupa cambuk, denda dan penjara.
Sementara itu kepada para pedagang juga diminta berjualan pada tempat yang sudah ditentukan sehingga tidak mengganggu kenyamanan para penonton.
“Dan kepada para Joki agar bersaing dengan sehat dan menjaga keamanan dan kenyamanan,” ujarnya lagi
Firdaus mengatakan pacuan kuda sudah berlangsung sejak masa penjajahan Belanda itu merupakan program strategis di wilayah tengah yaitu sebagai destinasi wisata di 4 kabupaten, yaitu Aceh Tengah, Bener Meriah, Gayo Lues dan Aceh Tenggara.
“Tujuannya bagaimana orang banyak berkunjung ke Takengon ini, sehingga menumbuhkan perekonomian masyarakat. Dimana penginapan, warung-warung makan, warung kopi akan hidup dan kesejahteraan masyarakat akan semakin baik,” ujar Firdaus.
Pada kesempatan itu Firdaus menyebutkan kegiatan pacuan kuda tradisional itu merupakan rangkaian dari even Gayo Alas Mountain Internasional Festival (GAMIFest) dan dan memeriahkan HUT Republik Indonesia ke-73.
“Kewajiban kita menyukseskan GAMI Festival 2018 di Gayo Alas ini, sehingga manfaat nya diterima masyarakat,” pungkasnya.