Wakil Bupati Aceh Besar Husaini A Wahab meminta warganya mengabaikan surat edaran Kemenag yang mengatur tentang penggunaan pengeras suara di masjid. Dia menyarankan agar volume azan di masjid-masjid lebih dibesarkan lagi jika ada yang melarang.
“Di Aceh Besar ini tak berlaku. Kita minta kepada seluruh Gampong (desa) untuk mengabaikan itu,” kata Husaini dalam keterangannya, Rabu (13/9/2018).
Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kemenag itu bernomor B.3940/DJ.III/HK.00.07/08/2018 tanggal 24 Agustus 2018. Sosialisasi aturan tersebut kini sudah dilakukan Kementerian Agama. Namun tak lama setelah surat edaran ini dikeluarkan, beragam reaksi masyarakat muncul.
Menurut Husaini, masyarakat di Kabupaten Aceh Besar harus mengabaikan surat edaran tersebut. Aturan itu, katanya tidak berlaku di Aceh yang menerapkan syariat Islam.
“Malahan, kalau ada yang melarang, harus lebih besar lagi volumenya, namun tower corong mik-nya yang harus ditinggikan letaknya agar tidak mengganggu yang dekat sekelilingnya,” jelas Husaini.
“Kita tinggal di Aceh yang melaksanakan syariat Islam, jika ada larangan seperti itu, jangan ikuti,” kata pria yang akrap disapa Waled ini.
Selain itu, dia juga meminta warga Aceh Besar untuk menghentikan semua kegiatan saat Azan berkumandang. Hal ini, untuk memulikan panggilan salat tersebut.
“Warga Aceh Besar kami minta menghentikan semua kegiatan saat Azan berkumandang. Karena dengan memuliakan kalimat tauhid maka akan dimuliakan oleh Allah orang tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan surat edaran Dirjen Bimas Islam nomor B.3940/DJ.III/HK.00.07/2018 tanggal 24 Agustus 2018 tersebut aturan yang sudah ada pada tahun 1978.
“Itu aturan Ditjen Bimas Islam tahun 1978, Kemenag tidak membuat kebijakan baru, namun mensosiliasasikannya tahun 2018 ini,” tegas Menag seperti dikutip detikcom dari situs resmi Kemenag.
Menurut Menag, edaran Bimas Islam yang dibuat tahun 1978 tersebut sifatnya internal. Kementerian Agama tidak mengatur adzan, namun lebih pada tuntunan penggunaan pengeras suara di masjid, langgar dan musala, meskipun masih ada bagian-bagian dari edaran itu yang harus dievaluasi.
“Saya tegaskan lagi, kita tidak mengatur adzan, namun mensosialisasikan tuntunan penggunaan pengeras suara di masjid, langgar dan musala,” ulang Lukman. Detik