Mendekam di penjara tidak membuat tiga narapidana kasus narkotika di Pidie, Aceh, jera. Ketiganya kembali diciduk karena kepergok menyimpan dua bal ganja di dalam sel.
Ketiga napi kasus sabu tersebut adalah Burhan Ali (40), Reza Rama Dhana (26), dan Mahmuddin (48). Mereka mendekam di Rumah Tahanan Kelas II-B Kota Sigli, Pidie, karena terjerat kasus sabu. Saat tengah menjalani hukuman, ketiga napi ini kembali kedapatan menyimpan ganja yang disembunyikan di dalam kamar sel.
“Penangkapan tiga pelaku berawal dari laporan petugas Rutan bahwa telah ditemukan satu bal ganja yang ditemukan di dalam pekarangan Rutan Kelas II-B,” kata Dirnarkoba Polda Aceh Kombes Agus Sarjito dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (11/9/2018).
Penangkapan para pelaku dilakukan pada Minggu (9/9) malam sekitar pukul 22.30 WIB. Polisi yang mendapat laporan adanya napi yang menyimpan ganja kemudian meluncur ke lokasi. Tiga napi yang dicurigai diamankan. Setelah diperiksa, Mahmudin mengakui juga menyimpan ganja di dalam kamar sel.
Polisi menggeledah lokasi dan menemukan barang haram tersebut. Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa ganja kering 1,7 kilogram (2 bal) dan tiga unit telepon seluler.
“Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Pidie untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelas Agus. detik