Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang praperadilan terkait dengan Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf. Penundaan itu lantaran tim dari KPK tidak hadir dalam persidangan.
“(KPK) Sudah dipanggil, ternyata belum hadir. Maka persidangan ini belum bisa kita hadirkan,” ucap hakim tunggal Deddy Hermawan dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (10/9/2018).
Menurut hakim, surat panggilan itu sudah diterima KPK pada 27 Agustus lalu dan dipastikan sudah sah secara hukum. Lantaran KPK tidak hadir, hakim pun menunda persidangan hingga Senin, 17 September 2018.
Praperadilan ini diajukan oleh seseorang bernama Yuni Eko Handriatna yang mengaku berasal dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA). Hakim sempat meminta Yuni Eko menyerahkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) yayasan tersebut dalam persidangan pekan depan.
Sebelumnya KPK menyampaikan adanya keberatan dari Irwandi tentang praperadilan yang diajukan Yuni Eko tersebut. Menurut Irwandi, praperadilan tersebut bukanlah inisiatifnya.
Hal itu disampaikan Kabiro Humas KPK Febri Diansyah pada Selasa, 4 September lalu. Febri saat itu menerima surat dari pengacara Irwandi tentang kabar praperadilan itu.
“KPK juga menerima surat dari kuasa hukum Irwandi Yusuf (IY) tertanggal 27 Agustus 2018 yang menyampaikan, IY mendapatkan Informasi dari pemberitaan bahwa ada yang mengajukan praperadilan terkait penangkapan dan penahanan Gubernur nonaktif Irwandi Yusuf. Penegasan bahwa permohonan praperadilan tersebut ataupun jika ada praperadilan lain yang mengatasnamakan IY, bukan merupakan inisiatif IY dan IY sangat keberatan atas upaya hukum tersebut,” kata Febri saat itu. detik