40 pria dan wanita di Banda Aceh terjaring razia polisi syariat karena berbusana tidak sesuai syariat Islam. Para pelanggar yang mengenakan pakaian ketat dan celana pendek ini kemudian dibina dan didata.
Razia busana digelar di depan Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Aceh, Senin (10/9/2018). Dalam razia tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH/polisi syariat) Aceh menjaring 26 perempuan dan laki-laki sebanyak 14 orang.
Dalam razia di jalan raya tersebut, pengendara yang terindikasi melanggar syariat diberhentikan. Mereka yang disetop yaitu perempuan berpakaian ketat dan laki-laki bercelana pendek. Razia tersebut juga melibatkan TNI-Polri.
“Razia gabungan penegakan syariat Islam terkait busana (yang dipakai pengendara) yang belum sesuai dengan panduan yang berlaku secara khusus di Aceh,” kata Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP dan WH Aceh Tarmizi Ahmad di lokasi.
Para pengendara yang terjaring ini, selanjutnya dimintai kartu identitas untuk didata. Mereka kemudian dikumpulkan dan dibina oleh polisi syariat perempuan untuk wanita dan pria oleh polisi syariat laki-laki. Setelah itu, pelanggar dibiarkan melanjutkan perjalanan.
“Mereka yang terjaring berjumlah 40 orang karena berbusana tidak sesuai syariat,” jelasnya.
Selain menjaring pelanggar busana, petugas juga merazia PNS yang berkeliaran di jalan raya saat jam kerja. Pegawai yang terjaring berjumlah sepuluh orang dan petugas kemudian menyita STNK kendaraan mereka.
“PNS yang terjaring razia sebanyak 10 orang, enam pegawai perempuan dan empat pegawai laki-laki, untuk mobil tadi sudah kita tahan STNK-nya,” ungkap Tarmizi. detik