Pemerintah membuka pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018 pada 19 September. Apa saja persyaratanya? Yuk simak.
Dirangkum detikFinance, Jumat (7/9/2018) pendaftaran CPNS akan dilakukan secara online melalui situs yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) yaitu sscn.bkn.go.id. Nantinya, dalam pendaftaran tersebut pelamar mesti melengkapi beberapa persyaratan.
Untuk tenaga profesional, persyaratan yang mesti disiapkan adalah:
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir
3. Surat keterangan akreditasi dari BAN PT
4. Pas foto terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 4 lembar – latar belakang merah
Sedangkan, bagi lulusan D-III dan SMA/sederajat dokumen yang perlu disiapkan yaitu:
1. Materai Rp 6.000
2. Fotokopi KTP
3. Fotokopi ijazah/STTB
4. Fotokopi ijazah SD
5. Fotokopi ijazah SLTP
6. Fotokopi ijazah SLTA
Kemudian, setelah calon pelamar melengkapi semua dokumen, akan mendapatkan nomor peserta untuk mengikuti ujian tes melalui sistem computer assisted tes (CAT) yang terdiri dari intelegensi umum, karakteristik pribadi dan wawasan kebangsaan.
Terakhir, setelah mengikuti tes dan dinyatakan lulus peserta akan menjalani tes wawancara berdasarkan formasi yang dilamar. Informasi tambahan, mereka yang bisa melamar CPNS berusia minimal 18 tahun maksimal 35 tahun.
“Tes ada dua tahapan. Satu, seleksi kompetensi dasar, ada tiga subtes, intelegensia umum, karakteristik pribadi, dan wawasan kebangsaan. Lolos dari sana, maksimum tiga kali dari formasinya, jadi misalnya formasi yang dilamar itu misalnya lima, ya yang diterima maksimal 15. Lalu wawancara seseuai kebutuhan jabatan tersebut,” kata Deputi SDM Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja. detik