Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa dua orang saksi dalam kasus Suap gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf, Kamis (06/09).
Kedua orang saksi yang diagendakan pemeriksaanya itu masing-masing Johhnico Apriano, staf khusus Gubernur Aceh dan Farah Amalia, swasta yang juga teman dari Steffy, teman dekat Irwandi Yusuf.
“Kedua saksi telah datang memenuhi panggilan penyidik. sekarang sedang dalam proses pemeriksaan,” ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah.
Febri mengatakan, terhadap saksi Nico pihaknya perlu mendalami pengetahuannya tentang pelaksanaan tugas Gubernur Aceh Irwandi Yusuf saat itu terkait perkara yang sedang disidik saat ini.
Sedangkan saksi Farah diduga merupakan teman dari saksi Steffy Burase.
Ia melanjutkan, pemeriksaan yang dilakukan KPK terhadap saksi termasuk Steffy sebelumnya ada kaitan dengan pokok perkara dugaan korupsi yang sedang disidik saat ini, seperti mendalami dugaan peran Steffy pada proyek di Aceh serta pengaruh dan kekuasaan Irwandi Yusuf terhadap proyek tersebut.
Selain itu kata Febri, untuk saksi Farah yang telah dilakukan penggeledahan di rumahnya, KPK perlu menelusuri kepemilikan aset dan juga hubungan saksi dengan Steffy. Karena hal itu terkait dengan pokok perkara dugaan korupsi, maka lanjut Febri hal itu menjadi kewenangan sekaligus kewajiban KPK menelusuri agar terang peristiwanya.
“Perlu dipahami dalam penanganan kasus korupsi, terutama ketika menggunakan strategi follow the money KPK seringkali melakukan pemeriksaan dan penelusuran terhadap pihak yang mungkin secara kasat mata tidak terlibat langsung dalam proyek namun ada informasi aset atau hubungan kedekatan atau bahkan keluarga dengan tersangka yg perlu diverifikasi,” ujar Febri.
Karena kata Febri jika mengacu ke Pasal 47 UU 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, Gubernur dilarang membuat keputusan yang memberikan keuntungan pada diri sendiri, keluarga, kroni dan lain sebagainya.
“Hal inilah yang sedang ditelusuri KPK, yaitu: siapa saja pihak yang diuntungkan atas kebijakan Gubernur saat itu, apakah diri sendiri, keluarga, kroni atau pihak yang memiliki kedekatan dengan tersangka, ” pungkas Febri.