Jurubicara KPK Febri Diansyah menyampaikan klarifikasi terkait pernyataan tersangka Irwandi Yusuf yang menyampaikan telah mengembalikan uang Rp 39 juta ke KPK.
Febri mengatakan, Irwandi Yusuf melalui kuasa hukum melaporkan penerimaan tersebut ke direktorat gratifikasi KPK yang berjumlah total Rp. 39 juta pada tgl 11 Juli 2018 atau sekitar 8 hari sejak KPK melakukan tangkap tangan di Aceh.
Namun setelah melakukan analisis, mengacu pada Peraturan KPK No. 2 Tahun 2014, maka KPK menerbitkan surat tertanggal 14 Agustus 2018 yang intinya laporan tersebut tidak dapat diproses dalam mekanisme pelaporan gratifikasi karena saat ini sedang berjalan proses penanganan perkara dimana Irwandi Yusuf adalah salah satu tersangka nya.
“Surat telah disampaikan pada Irwandi Yusuf melalui kuasa hukumnya, uang Rp39 juta tersebut kemudian disita penyidik untuk kepentingan penanganan perkara, ” lanjut dia.
Febri juga kembali mengingatkan kepada seluruh pejabat agar melalukan pelaporan gratifikasi sejak awal yaitu dalam waktu maksimal 30 hari kerja dan bukan justru baru melaporkan ketika sudah diproses secara hukum.
” Hal ini penting karena salah satu yang dihargai dalam mekanisme pelaporan gratifikasi adalah kesediaan dan kejujuran melaporkan penerimaan gratifikasi meskipun belum diketahui pihak lain, belum pernah dilakukan pemeriksaan baik oleh pengawas internal ataupun penegak hukum, ” pungkas Febri