Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) merasa prihatin dengan tingginya angka perceraian di provinsi Aceh.
Hal demikian disampaikan Kepala BKKBN Perwakilan Aceh Sahidal Kastri, disela-sela penandatanganan kerjasama antara perwakilan BKKBN Aceh dengan Lembaga Penyiaran, Kamis (06/09/2018).
Sahidal berharap segera lahir solusi untuk mengatasi persoalan tersebut, misalnya dengan mengeluarkan peraturan bupati/walikota kepada seluruh calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan agar ada pembekalan pranikah sehingga harapannya angka perceraian yang cukup tinggi itu bisa diturunkan.
Sahidal mengatakan angka perceraian di Aceh tertinggi terdapat di Aceh Utara, disusul Aceh Tengah dan Aceh Tamiang.
“Penyebabnya setelah kita telusuri karena KDRT. KDRT ini tentu banyak lagi penyebabnya, misalnya ada orang ketiga, faktor ekonomi, dan lainnya. Dan yang paling menyedihkan kita lagi di Aceh ini paling tinggi bukan talak nya tapi pasakhnya, istri yang menggugat suami cerai,” ujarnya.
BKKBN Aceh kata Sahidal melakukan upaya seperti pertemuan dengan Pemerintah daerah dan tokoh masyarakat, dan mengajak pemerintah daerah secepatnya menyadari kondisi tersebut.
Sementara itu data pada Mahkamah Syariah Aceh menunjukkan perkara perceraian yang telah diputuskan selama tahun 2016 saja berjumlah 4.508 kasus.
Dan masih bedasarkan data Mahkamah Syar’iyah Aceh, Selama 2016, mahkamah mencatat 3.789 kasus cerai merupakan gugatan dari istri. Sisanya perkara cerai talak yang berjumlah 1.402 kasus.