Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sabang menetapkan bakal calon legislatif (Bacaleg) dari Partai Aceh (PA) Afrizal tidak memenuhi syarat (TMS) pada pemilu 2019.
“Keputusan KIP Kota Sabang Nomor:14/HK.04.02-Kpt/1172/KIP-Kot/VIII/2018, Tanggal 12 Agustus 2018 tentang penetapan daftar calon sementara (DCS) Anggota DPRK Sabang pada pemilu 2019 menetapkan saudara Afrizal B, S.HI dengan status tidak memenuhi syarat (TMS),” kata Ketua Bawaslu Kota Sabang Dasrul.
Hal ini dibacakan Dasrul pada sidang adjudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu legislatif DPRK Sabang antara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Sabang di Kantor Bawaslu setempat, Selasa.
Sidang adjudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu legislatif DPRK Sabang tersebut dihadiri Ketua KIP Kota Sabang Azman dan Ketua DPD PKS Kota Sabang Zuanda.
“Saudara Afrizal B, S.HI ditetapkan tidak memenuhi syarat pada pemilu 2019,” tambah Ketua Bawaslu Kota Sabang.?
Pada kesempatan itu, Ketua Bawaslu Kota Sabang Dasrul juga memerintahkan KIP Kota Sabang untuk melaksanakan putusan tersebut paling lambat tiga hari, terhitung sejak tanggal putusan itu dikeluarkan.
Putusan Bawaslu Kota Sabang tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Sabang Dasrul yang turut didampingi dua orang Anggota Bawaslu setempat dihadapan para pihak.
Sebelumnya, DPD PKS Kota Sabang ?mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu terkait Keputusan KIP Kota Sabang Nomor :14/HK/04.2-Kpt/1172/KIP-Kot/VIII/2018 tentang penetapan daftar calon sementara ?Anggota DPRK Sabang dari PKS yang mendaftarkan diri pada pemilu 2019 melalui Partai Aceh.
Untuk diketahui, Afrizal menjabat sebagai Wakil Ketua DPRK Sabang dari PKS periode 2014-2019 dan kemudian mendaftarkan diri sebagai Bacaleg pada pemilu 2019 dari partai lokal yaitu Partai Aceh pada daerah pemilihan Sabang I Kecamatan Sukakarya nomor urut-4 sebagaimana DCS yang ditetapkan KIP Kota Sabang pada 12 Agustus 2018. Antara