Kedapatan menyelundupkan pil ekstasi untuk diedarkan di Kota Banda Aceh, seorang pemuda berinisial JM (29) ditangkap Kepolisian Resort Kota (Polresta) setempat. Pria yang merupakan warga Jambo Aye, Aceh Utara itu membawa sebanyak 5.000 butir pil ekstasi. Penangkapan dilakukan di Banda Aceh, Minggu (2/9).
Kepada wartawan, Senin (3/9) Kapolresta Banda Aceh, Kombes Trisno Riyanto mengatakan, pelaku diamankan petugas saat berada di atas sepeda motor di pinggir jalan samping halte depan supermarket Barata, Kampung Baru, Baiturrahman.
“Berawal dari informasi masyarakat, kemudian kami melakukan penyelidikan Minggu (2/9) sekitar pukul 10.00 WIB. Petugas berhasil menangkap pelaku yang saat itu berada di atas sepeda motor,” kata Trisno.
Setelah ditangkap dan digeledah, petugas menemukan barang bukti pil ekstasi sebanyak 10 bungkus dalam plastik warna bening. Di setiap bungkusnya ada 500 butir pil ekstasi warna merah muda, dengan jumlah total 5.000 butir.
JM berencana menjual setiap butir ekstasi itu seharga Rp200 ribu. Jika semua ekstasi itu terjual, dia akan mengantongi uang sebanyak Rp1 miliar. Modus penyelundupan barang haram tersebut, dengan cara menyelipkan di bawah kue yang dibungkus rapi. JM berharap bungkusan tersebut dapat mengelabui petugas.
“Barang haram ini dibawa dari wilayah pantai Timur Aceh, dengan tujuan Kota Banda Aceh untuk dilakukan transaksi pada seseorang. Tetapi terlebih dahulu diamankan petugas. Ini merupakan penangkapan terbesar yang kita lakukan sepanjang tahun 2018,” ujar Kapolresta.
Dari keterangan pelaku, ekstasi tersebut milik temannya berinisial M. Dia hanya diperintah untuk membawanya ke Banda Aceh dengan imbalan sebesar Rp10 juta. Saat ditangkap pelaku sedang menunggu arahan kepada siapa ekstasi itu akan diberikan.
JM beserta barang bukti kini diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi sedang menjajaki keberadaan tersangka M. “Kami akan terus melakukan penyelidikan, mudah-mudahan bisa mengungkapkan jaringannya yang ada di Aceh. Kami harus menangkal dan memerangi narkoba bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan masyarakat,” tandas Trisno. Analisa