Dinas Kesehatan provinsi Aceh akan segera menindaklanjuti fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat terkait pemberian vaksinasi Measles Rubella (MR) bagi anak-anak Aceh.
Seperti diketahui Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui fatwa MUI No 33 Tahun 2018 akhirnya memperbolehkan pemberian vaksinasi Measles Rubella (MR) dilanjutkan .
Hal demikian disampaikan Kabid P2P Dinas Kesehatan Aceh Abdul Fattah disela-sela diskusi publik dengan tema “ Imunisasi campak dan Rubella pemenuhan hak anak menuju Aceh sejahtera”, di Banda Aceh, Rabu (29/08) sore.
Abdul Fattah mengatakan Fatwa MUI tersebut sudah sangat ditunggu-tunggu oleh pemerintah Aceh dan kabupaten/kota sehingga ada kejelasan terkait dengan keberlajutan pemberian vaksin Measles Rubella (MR) di Aceh. Dalam waktu dekat pihaknya akan segera melaporkan kepada Plt gubernur Aceh sehingga adanya sebuah edaran bersama untuk melanjutkan kembali vaksin MR di Aceh.
“Kita akan segera audiensi degan Plt gubernur terkait sudah adanya fatwa ini, nanti kita harapkan setelah adanya audiensi ini bapak gubernur bisa mengeluarkan surat edaran kepada seluruh bupati walikota untuk memulai lagi kegiatan kampanye vaksin MR ini,” ujarnya.
Abdul Fattah mengatakan pemberian vaksin akan segera dimulai setelah adanya edaran dari Plt gubernur Aceh nantinya, serta adanya kesepakatan bersama dengan para Ketua MPU di Aceh, Kadiskes, Kakankemenag dan Kepala dinas pendidikan se Aceh.
“Kita harapkan ada pertemuan satu hari untuk menyamakan langkah dan mengatur strategi bagaimana pelaksanaan kampanye MR yang sudah tertunda sampai sebulan,” lanjutnya
Menurut Fattah, jika sudah ada kata sepakat maka kedepan jika masih ada penolakan, pihaknya bisa menjelaskan secara baik kepada masyarakat terkait mengapa harus dilanjutkan kembali peberian vaksin MR.
“Maka nanti kita bersama-sama menangkal isu tersebut serta bersama-sama tidak terpengaruh lagi dengan isu negative tentang imunasasi ini,”lanjutnya.
Abdul Fatah mengatakan saat ini cakupan imunisasi MR di Aceh baru 7,2 persen atau terendah di Indonesia. Menurutnya sasaran vaksin MR di Aceh sekitar 1,5 juta anak usia 9 bulan sampai 15 tahun.
“Karena praktis setelah 4 gustus itu sudah banyak yang menghentikan kegiatan imunisasi MR di Aceh,” pungkasnya.
Seperti diketahui sebelumnya pemberian vaksin MR di Aceh banyak mendapatkan penolakan dari unsur masyarakat dikarenakan tidak jelas kehalalannya. Akibatnya pemerintah Aceh juga meminta akan pemberian vaksin ditunda sehingga ada kejelasan dari pemerintah pusat terkait kehalalan vaksin.