Personel Satreskrim Polres Aceh Barat melakukan operasi tangkap tangan terhadap 5 orang, dua di antaranya pejabat Dinas Pendidikan setempat dan dua orang kepala sekolah dan satu orang pihak swasta.
Kelima orang yang diciduk tersebut yaitu MN (Kasi Sarpras Dinas Pendidikan Aceh Barat), RS (operator Bidang Sarpras Dinas Pendidikan Kab. Aceh Barat), MB (swasta / kontraktor pekerjaan), ZL (PNS/kepala sekolah SD Ranto Panyang II) dan AL (PNS/ Kepala Sekolah SKB Aceh Barat). Mereka diciduk di sejumlah tempat.
“Personel Satreskrim melakukan OTT pada Senin 20 Agustus lalu terkait dengan kegiatan pembanguan bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan tahun anggaran 2018,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP R Bobby Aria Prakasa, Jumat (24/8/2018).
Dalam kasus tersebut, polisi awalnya membekuk RS di musala salah satu bank di Aceh Barat pada pukul 13.00 WIB. Penangkapan dilakukan saat RS hendak mengutip uang dari kepala sekolah.
Berdasarkan pengakuan RS, dia mengutip uang sebesar Rp 1 juta hingga Rp 2 juta dari sekolah sesuai perintah atasannya. Saat diciduk, RS sedang bersama beberapa kepala sekolah. Namun saat diperiksa, dia mengaku pihak sekolah yang sudah menyerahkan uang yaitu ZL dan AL.
Polisi kemudian bergerak mencari kedua kepala sekolah tersebut. AL akhirnya ditangkap di Sanggar Kegiatan Belajar di Aceh Barat dan ZL di sebuah cafe dekat pantai di Aceh Barat.
Menurut Kapolres, dari hasil pemeriksaan, ketiganya menyebut nama MB selaku Kontraktor pekerjaan kegiatan rehabilitasi Di Dinas Pendidikan Aceh Barat. MB selanjutnya ditangkap di jalan Imam Bonjol Kecamatan Johan Pahlawan Aceh Barat sekitar pukul 15.00 WIB.
“Berdasarkan keterangan dari empat orang yang telah ditangkap sebelumnya kesemuanya mengarah kepada MN selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang dalam strukturalnya menjabatnya sebagai Kasi Sarpras Dinas Pendidikan Aceh Barat,” jelas Bobby.
Polisi selanjutnya membekuk MN di rumahnya. Dari kelima orang yang ditangkap, polisi menyita uang sejumlah Rp 157 juta. Duit tersebut uang tunai dari “MB” sejumlah Rp 127.815.000, uang tunai dari “ZL” sejumlah Rp 20.000.000, uang tunai dari “RS” sejumlah Rp 6.200.000, dan uang tunai dari “AL” Rp 3.600.000.
“Diduga bahwa pemberian uang kepada RS oleh masing-masing kepala sekolah untuk biaya penggandaan kontrak dokumen dengan maksud untuk kelancaran administrasinya dalam mengelola pekerjaan yang mendahului sebelum pencairan dana DAK Fisik Bidang Pendidikan, karena pekerjaan dilakukan sebelum adanya uang masuk di rekening sekolah penerima dana DAK T.A 2018. Istilahnya ijon pekerjaan,” ungkap Bobby. Detik