Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) membuka posko pengaduan masyarakat terhadap Calon Anggota Legistasif yang melanggar Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan Kota.
Dalam PKPU itu, mantan koruptor, mantan bandar narkoba, dan mantan pelaku kejahatan seksual anak, tidak diperbolehkan mendaftarkan diri menjadi anggota legislatif, baik tingkat kota/kabupaten, provinsi atau pusat dalam tahapan Pemilu 2019.
Ketua YARA Safaruddn mengharapkan agar publik juga dapat memberikan informasi jika ditemukan adanya Caleg yang tidak sesuai dengan PKPU melalui posko pengaduan YARA dengan mengirimkan informasi via email: yayasanadvokasitakyataceh@gmail.com atau WhatsApp ke Nomor 0811-184285.
Informasi tersebut akan disampaikan secara resmi ke KIP dan Partai Pengusung nantinya sebagai bahan masukan dari masyarakat terhadap para Caleg yang diusulkan.
“Pengawasan ini untuk menjaring agar orang-orang yang di larang dalam PKPU tersebut tidak diikutkan dalam pemilu tahun 2019, ini juga untuk kebaikan mereka jangan nanti setalah terpilih kemudian akan di PAW dengan alasan cacat hukum, dan yang bersangkutan pasti akan sangat di rugikan apalagi telah menghabiskan uang banyak hingga terpilih,” ujarnya.