BNN kembali menangkap anak buah anggota DPRD Langkat dari Fraksi NasDem, Ibrahim Hasan. Ibrahim yang telah dipecat dari NasDem itu menyelundupkan 105 kg sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi dari Malaysia-Medan.
“Pagi ini telah ditangkap di Bandara Aceh atas nama Firdaus alias Daus yang baru saja tiba dari Kuala Lumpur. Daus adalah suruhan Ibrahim aluas HONGKONG untuk mengantar sabu dengan speed boat dari Pulau Penang, Malaysia ke tempat serah terima di tengah laut,” kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari, kepada detikcom, Rabu (22/8/2019).
Daus berupaya mengelabui petugas dengan membeli tiket pesawat dari Penang tujuan Aceh. Setelah cek in dan cap paspor di Imigrasi bandara, ternyata Daus tidak berangkat.
“Kemudian keluar bandara dan pergi ke Kuala lumpur,” kata Arman.
Di Kuala Lumpur, Daus beli tiket pesawat lagi dan berangkat pulang ke Aceh. Namun petugas BNN sudah siap menangkap Daus.
“Ketika akan diperiksa urine, Daus mengatakan ‘tidak usah dites, pasti positif karena setiap hari saya menggunakan sabu, terutama jika melaut'”, tutur Arman.
Menurut keterangan Daus, ia setidaknya telah 4 kali mengantar sabu ke tengah laut dan diupah Rp 80 juta.
“Dengan demikian terbukti bahwa Ibrahim alias Hongkong bukan hanya 1 atau 2 kali melakukan hal yang sama,” kata Arman menjelaskan.
Menyikapi kasus itu, Partai NasDem resmi memecat Ibrahim. Surat pemecatan Ibrahim pun ditandatangani langsung oleh Ketum NasDem Surya Paloh.
Ibrahim dipecat sebagai kader NasDem melalui SK No 100-SK/DPP-Nasdem/VIII/2018, yang ditandatangani oleh Ketum DPP NasDem Surya Paloh dan Sekjen DPP Nasdem Johnny G Plate per 21 Agustus 2018.
“Ini jadi bentuk komitmen NasDem untuk membersihkan partai dari oknum-oknum yang melanggar aturan,” kata Sekretaris DPW NasDem Sumut Iskandar ST. detik