Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi kasus suap gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf, salah satunya Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah.
Pemeriksaan hari ketiga, Rabu (15/08), berlangsung di Ruang Dirkrimsus Polda Aceh. Total ada 29 saksi yang sudah diperiksa dua hari sebelumnya.
“Hari ini, Rabu 15 Agustus 2018 merupakan hari ke-3 tim melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi trkait kasus DOK Aceh. Pada 2 hari kemarin sekitar 29 saksi telah diperiksa, Dan hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap 14 saksi lainnya untuk tersangka IY. Pemeriksaan dilakukan di kantor Diskrimsus Polda Aceh. ” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Febri mengataka ke 14 saksi yang diperiksa masing-masing Plt. Gubernur Aceh Nova Iriansyah, Kepala BPKS Sabang, Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Kadispora Aceh dan mantan Kadispora Aceh, Kadis Pengairan Aceh, Plt. Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Aceh dan Mantan Kadis, Inspektur Aceh, Kadis PUPR, Ajudan Bupati Bener Meriah, Isteri Irwandi Yusuf dan pihak swasta.
“KPK terus menelusuri data-data proyek dan alokasi anggaran di sejumlah Dinas di Aceh terkait dengan DOK Aceh. Bukti-bukti yang didapatkan penyidik semakin memperkuat dugaan adanya tindak pidana korupsi terkait DOK Aceh ini,” lanjut Febri.