Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sebanyak 16 orang saksi kasus suap gubernur Aceh non aktif Irwandi Yusuf.
Pemeriksaan berlangsung di kantor Dirkrimsus Polda Aceh, Senin (13/08/2018).
βHari ini, Senin 13 Agustus 2018 diagendakan pemeriksaan terhadap 16 orang saksi di kantor Dirkrimsus Polda Aceh untuk tersangka IY, Gubernur Aceh,β ujar Juru bicara KPK, Febri Diansyah.
Febri menyebutkan, para saksi yang dimintai keterangan berasal dari unsur staf khusus Gubernur, Pejabat di Biro Hukum Setda Aceh, PNS, pejabat dan anggota TAPA, BPKS dan staf pada dinas PUPR.
Menurutnya, penyidikan dalam kasus ini terus dilakukan KPK untuk memperdalam proses-proses pembahasan dan pengalokasian DOKA. Sebelumnya kata Febri, sejumlah saksi dari pejabat Kementerian dalam negeri dan pejabat Aceh telah diperiksa.
βRincian informasi aliran dana yang diduga terkait Aceh Marathon juga terus diklarifikasi oleh penyidik. KPK semakin mendapatkan bukti-bukti yang kuat dalam kasus ini,β lanjut Febri.