Satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Kementerian Agama (Kemenag) Aceh ditahan Kejati. Tersangka Hendra Saputra merupakan Direktur PT Supernova yang menjadi rekanan dalam pembangunan gedung dengan anggaran Rp 1,1 miliar tersebut.
Hendra dibawa keluar dari gedung Kejati Aceh di Banda Aceh sekitar pukul 16.40 WIB, Kamis (9/8/2018). Tersangka Hendra mengenakan rompi tahanan oranye dan menutup muka pakai tangan. Setelah sempat dibawa ke klinik di kompleks Kejati Aceh, Hendra selanjutnya dibawa ke Rutan Kajhu di Aceh Besar.
“Tersangka yang kita bawa ini Hendra Saputra Direktur PT Supernova dalam kasus dugaan korupsi pada kantor Kemenag Aceh yang bersumber dari APBN tahun 2015 sebesar Rp 1,1 miliar,” kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Aceh Munawal Hadi kepada wartawan.
Alasan dilakukan penahanan terhadap Hendra, kata Munawal yaitu sesuai yang diatur KUHP seperti takut tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatannya atau menghilangkan barang bukti. Kejati menahan Hendra selama 20 hari karena tidak kooperatif saat kasus ini ditangani penyidik.
“Kerugian negara (dalam kasus ini) yaitu total loss,” ungkap Munawal.
Beberapa hari lalu, Kejati Aceh juga sudah pernah menggeledah Kantor Supernova di Banda Aceh. Penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen terkait kasus dugaan korupsi perencanaan pembangunan Kemenag Aceh. Dalam kasus ini, PT Supernova merupakan rekanan yang mengerjakan proyek tersebut.
“Kasus ini sekarang masih dalam tahan penyidikan. Ada dua tersangka tapi yang baru kita tahan Hendra,” jelas Munawal.
Sementara itu, Kuasa Hukum Tersangka Hendra, Muslim Muis, mengatakan, pihaknya akan melakukan praperadilan dan upaya hukum lainnya terkait penahanan Hendra. Menurutnya, hingga kini belum ada kerugian negara yang timbul dalam kasus tersebut.
“Memang ini kewenangan Kejaksaan untuk melakukan penahanan, tapi beliau juga punya hak untuk melakukan hal-hal yang bisa menyatakan penahanan tidak sah. Langkah hukum yang akan diambil kita koordinasi dulu dengan tersangka,” kata Muslim.
“Disamping praperadilan ada upaya hukum lainnya. Menurut analisis hukum kita kerugian negara belum ada, siapa yang audit. Sampai hari ini belum ada itu,” jelasnya. Detik