Majelis sidang Panwaslih Aceh mengabulkan gugatan bakal calon anggota DPD RI daerah pemilihan Aceh atas nama Abdullah Puteh secara keseluruhan.
Dengan demikian, Panwaslih Aceh membatalkan keputusan KIP Aceh berdasarkan berita acara nomor 152/PL.01.4-BA/11/Prov/VII/2018 tentang hasil verifikasi keabsahan syarat bakal calon perseorangan peserta pemilu anggota DPD tahun 2019.
Keputusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis sidang Panwaslih Aceh Zuraida Alwi, Kamis (09/08/2018), didampingi seluruh komisioner Panwaslih Aceh dan dihadiri Abdullah Puteh selaku pemohon, sedangkan KIP Aceh selaku termohon hanya dihadiri oleh pegawai sekretariat KIP Aceh.
Selanjutnya kata Zuraida, Panwaslih meminta KIP Aceh untuk menindaklanjuti keputusan tersebut dalam tiga hari kedepan sejak keputusan dibacakan, mengingat keputusan tersebut sudah bersifat final dan mengikat, sehingga tidak bisa digugat.
“Jadi keputusan Pengawas Pemilu terhadap sengketa itu wajib ditindaklanjuti oleh KIP tiga hari sejak pembacaan putusan, kalau tidak dilakukan maka Panwaslih untuk menindaklanjuti dalam rangka pelanggaran kode etik, karena putusannya final dan mengikat, sehingga KIP wajib melaksanakannya, tidak bisa di PTUN kan lagi,” ujarnya.
Zuraida mengatakan, ada sejumlah alasan sehingga pihaknya mengabulkan seluruh gugatan Abdullah Puteh karena hak dipilih dan memilih merupakan hak asasi yang diatur dalam undang-undang dasar dan juga putusan-putusan MK yang memberi ruang kepada siapapun yang sudah memenuhi hak-haknya sebagai warga Negara ketika di hukum.
“Misalnya sudah menjalani hukumannya sampai dengan selesai, serta sudah mengumumkan kepada publik bahwa dia pernah melakukan kejahatan itu,” lanjutnya lagi.
Selain itu kata Zuraida, larangan mantan napi korupsi menjadi calon diatur dalam PKPU, tidak diatur dalam undang-undang. Padahal kata dia, aturan dibawah tidak boleh bertentangan dengan aturan yang diatasnya.
“Kalau melihat undang-undang tidak mengatur secara spesifik tentang persyaratan seperti yang diatur PKPU, inilah yang menjadi pertimbangan kami permohonan ini kita kabulkan seluruhnya, jadi sekali lagi Panwaslih Aceh betul-betul sudah memeriksa seluruhnya termasuk saksi ahli, dan ini menjadi bagian penting dari pertimbangan hukum kita,” lanjutnya lagi.
Sementara itu Abdullah Puteh langsung melakukan sujud syukur selepas majelis menutup proses persidangan ajudikasi permohonan penyelesaian sengketa pemilu tersebut.
Abdullah Puteh mengatakan bersyukur atas keputusan tersebut dan berterima kasih kepada seluruh masyarakat. Ia menginginkan Aceh menjadi pelopor dalam menegakkan kebenaran ketika terjadi kezaliman.
“Janji Allah selalu benar, Allah tidak pernah tidur dan berpihak kepada kebenaran. dan apa yang dilakukan oleh Panwaslih adalah suatu konsistensi mereka dalam melaksanakan undang-undang,” lanjutnya.
Selanjutnya Abdullah Puteh mengaku akan terus melangkah untuk membantu rakyat Aceh melalui jalur DPD. Diakuinya semua persyaratan sudah dipenuhinya.
Sebelumnya, KIP Aceh mencoret Abdullah Puteh lantaran melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD yang melarang koruptor menjadi calon senator.
Atas keputusan KIP Aceh itu kemudian Abdullah Puteh menempuh jalur hukum dengan melaporkan ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh.
Untuk diketahui, Abdullah Puteh pernah dipenjara di Rutan Salemba, Jakarta karena terjerat kasus korupsi pembelian dua helikopter PLC Rostov jenis MI-2 senilai Rp 12,5 miliar pada tahun 2004.