Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh M Daud Pakeh enggan mengomentari pengeledahan sejumlah ruangan di kantornya oleh Tim Satuan Khusus (Satgasus) Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Tinggi Aceh untuk penyidikan perkara korupsi sedang ditangani.
“Saya tidak mau berkomentar,” kata Daud Pakeh saat dikonfirmasi, usai konferensi pers terkait persiapan pemberangkatan calon jemaah haji Embarkasi Aceh di media center Asrama Haji Embarkasi Aceh, di Banda Aceh, Jumat.
Sebelumnya, Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menggeledah Kanwil Kemenag Aceh terkait penyidikan perkara korupsi yang sedang ditangani.
Tim penyidik Kejati Aceh menggeledah kantor yang berada di kawasan Taman Sari, Banda Aceh, Rabu (1/8), sejak pukul 10.00 WIB hingga 15.00 WIB
Tim Kejati Aceh menggunakan rompi Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi juga menempelkan kertas bertuliskan “Ruang ini disegel oleh penyidik Kejati Aceh” di sejumlah ruangan yang digeledah.
Sejumlah ruangan yang digeledah di antaranya ruang Unit Layanan Pelelangan (ULP), ruang Subbagian Umum, ruang keuangan, serta ruang tata usaha (TU). Dari sejumlah ruangan tersebut, tim membawa sejumlah dokumen.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh Teuku Rahmatsyah mengatakan, penggeledahan kantor tersebut terkait penyidikan perkara korupsi perencanaan pembangunan Kanwil Kemenag Aceh dengan pagu anggaran Rp1,2 miliar tahun anggaran 2015.
“Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan dokumen-dokumen yang mendukung audit kerugian negara. Ada satu koper dokumen yang dibawa. Selain itu, tim juga menyegel ruangan di kantor itu,” kata Teuku Rahmatsyah.
Ia mengatakan, penggeledahan Kanwil Kemenag Aceh merupakan hasil supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. KPK dan BPK RI mendukung penuh Kejati Aceh menuntaskan perkara korupsi tersebut.
Selain Kanwil Kemenag Aceh, kata dia, tim penyidik juga akan menggeledah beberapa tempat lainnya. Tempat-tempat yang akan digeledah selanjutnya, akan diinformasikan nanti.
“Kami akan sampaikan nanti lokasi penggeledahan berikutnya. Penggeledahan ini untuk menguatkan bukti dugaan korupsi perencanaan pembangunan Kanwil Kemenag Aceh,” ujar Teuku Rahmatsyah.
Dalam perkara korupsi di Kemenag Aceh, kejaksaan telah menetapkan dua tersangka, yakni Y Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan HS Direktur Utama PT SN selaku rekanan perencanaan pembangunan Kanwil Kemenag Aceh.
“Dalam perkara ini, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru. Penambahan tersangka baru tergantung hasil penyidikan lebih lanjut serta bukti tambahan yang didapat tim penyidik,” kata T Rahmatsyah. Ant