Wakil Ketua DPW Partai Nasional Aceh (PNA) Yuni Eko Hariatna atau akrab di panggil Embong akan mengajukan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Untuk melancarkan niatnya itu Embong sudah menunjuk pengacara dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), masing-masing, Safaruddin, Muzakir, M Zubir, Indra Kusmeran dan Mila Kesuma.
Embong mengaku akan mempermasalahkan tentang sah tidaknya penangkapan dan penahanan yang di lakukan oleh KPK terhadap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf yang juga Ketua Umum PNA. Sebagai kader PNA Embong mengaku berkewajiban membela Ketua Umum partainya.
“Saya mewakili diri sendiri dan kawan kawan yang keberatan dengan penangkapan yang di lakukan oleh KPK terhadap pak Irwandi, selain sebagai gubernur beliau juga ketua umum PNA dan kami sebagai kader PNA akan membela ketua umum kami dengan melakukan praperadilan terhadap KPK, dalam pandangan penangkapan dan penahanan yang di lakukan oleh KPK tidak sah, oleh karena itu kami akan mengujinya di pengadilan,” ujar Embong, Jumat (03/08/2018).